Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Muzani menilai tentunya ada berbagai alasan 600 WNI tersebut bergabung dengan ISIS. Apa pun itu, pemerintah wajib memulangkan mereka asal status warga negara mereka belum hilang.
Pemerintah diminta membentuk gugus tugas khusus untuk mendampingi eks ISIS tersebut. Sehingga, mereka mereka bisa kembali menjadi warga negara yang baik dan berdaya.
Pasalnya, berdasarkan UU, mereka yang tergabung dalam ISIS sebenarnya otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Jika dipulangkan, tahapan deradikalisasi sebaiknya bekerja sama dengan pemerintah Provinsi Aceh yang menjalankan syariat Islam.
News Research Center (NRC) Media Group mendapati sejumlah fakta seputar eks WNI yang bergabung dalam IS.
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil atau yang kerap disapa Kang Emil memastikan siap menampung warga negara Indonesia (WNI) yang bergabung ke Islamic State (IS).
Pemerintah patut mewaspadai kedatangan mereka lewat berbagai cara termasuk menggelar deradikalisasi secara intensif.
BNPT tengah melakukan verifikasi pada 600 WNI yang berada di Suriah tersebut karena informasi yang didapat hanya berupa foto atau nama saja.
BNPT masih melakukan verifikasi data warga negara Indonesia yang diduga bergabung menjadi simpatisan kelompok Islamic State (IS)
Gubernur Ganjar menunggu mereka yang kembali ke tanah air itu WNI asal Jawa Tengah yang sukses di luar negeri. Bukan eks anggota IS,
Wacana pemulangan mantan anggota Islamic State (IS) untuk kembali ke Indonesia secara psikologis akan mengganggu iklim usaha dan investasi.
Eks-IS asal Indonesia yang kewarganegaraannya belum dicabut juga tidak perlu dipulangkan karena ada masalah dengan hukum nasional.
"Pemerintah masih punya pekerjaan penting lain yang lebih urgen. Salah satunya intoleransi yang makin marak," kata Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handoyo Budhisejati
PEMERINTAH mempertimbangkan tiga aspek terkait wacana pemulangan warga asal Indonesia eks ISIS yang diduga bergabung dengan Islamic State di Suriah
Pemerintah harus bisa benar-benar memastikan setiap orang yang dipulangkan tidak membawa paham IS ke Indonesia.
Masih banyak WNI yang pantas dikembalikan ke Indonesia. Memulangkan WNI eks IS hanya menjadikan negara menerima penyakit baru.
Hal pertama yang harus dikaji adalah urgensi pemulangan WNI tersebut. Setidaknya, aspek hukum pemulangan WNI eks IS harus dipertimbangkan.
Wacana pemulangan eks kombatan IS tidak boleh dilanjutkan supaya tidak menjadi bencana kemanusiaan di kemudian hari.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu mengatakan setidaknya harus ada dua kategori hukum untuk WNI eks-IS tersebut.
Langkah ini diambil lantaran banyaknya kekhawatiran masyarakat tentang kepulangan WNI eks-IS.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved