Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai penyelesaian kasus WNI eks ISIS tidak serta merta selesai dengan soal dipulangkan atau tidak dipulangkan. Melainkan juga pada proses hukum di pengadilan. Pemerintah menurut Gayus memiliki opsi terhadap WNI eks ISIS yang ingin kembali ke Indonesia, yaitu diadili secara hukum.
"Dari kacamata hukum, para WNI eks ISIS tersebut dapat dijerat dengan hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Terorisme yang menyebutkan bahwa peraturan ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik Indonesia dan/atau negara lain yang juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut," kata Gayus dalam keterangan tertulis diterima Media Indonesia, Rabu (11/3).
Dijelaskan Gayus, tindakan yang dilakukan oleh ISIS telah ditetapkan sebagai tindakan terorisme oleh Dewan Keamanan PBB. Hal tersebut ada dalam ketentuan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Selain dijerat dengan UU Terorisme, WNI eks ISIS juga dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan makar terhadap negara sahabat, dalam hal ini di negara Suriah, yaitu Pasal 139b KUHP.
Kata Gayus berdasarkan asas nasional aktif pada Pasal 5 ayat (2) KUHP, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan Sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
"Sehingga kesimpulannya meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh WNI eks ISIS tetap dapat diadili dengan hukum Indonesia," tegas Gayus.
baca juga: Pengadilan Indonesia Diminta Hukum Eks Kombatan Islamic State
Maka itu menurut mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI tersebut, kebijakan pemerintah untuk memulangkan eks ISIS bukan merupakan akhir dari penyelesaian masalah, karena sesungguhnya masih harus dilanjutkan dengan proses hukum di pengadilan.
"Nanti pengadilan yang menilai secara individual, baik dari kualitas perbuatannya, maupun dari tingkat keterlibatannya. Serta berdasarkan usia dan kondisi masing-masing WNI eks ISIS tersebut," pungkas Gayus. (OL-3)
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
Militer AS mengumumkan pemimpin senior ISIS Dhiya’ Zawba Muslih al-Hardani dan kedua putranya tewas dalam serangan di Suriah.
HAMAS dilaporkan telah menewaskan lebih dari 50 anggota kelompok bersenjata Palestina di Jalur Gaza. Kelompok tersebut ditengarai mendapat dukungan dari Israel.
PEMERiNTAH Israel dikabarkan mempersenjatai kelompok milisi lokal terkait ISIS di Jalur Gaza sebagai bagian dari strategi untuk melawan Hamas.
CITRA satelit dan video yang dilihat surat kabar Israel Haaretz menunjukkan bahwa geng kriminal terkait ISIS yang didukung Israel itu telah memperluas kehadirannya di Jalur Gaza selatan.
PERDANA Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengonfirmasi bahwa pemerintahnya memasok senjata kepada kelompok bersenjata di Jalur Gaza, Palestina, yang menentang Hamas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved