Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai penyelesaian kasus WNI eks ISIS tidak serta merta selesai dengan soal dipulangkan atau tidak dipulangkan. Melainkan juga pada proses hukum di pengadilan. Pemerintah menurut Gayus memiliki opsi terhadap WNI eks ISIS yang ingin kembali ke Indonesia, yaitu diadili secara hukum.
"Dari kacamata hukum, para WNI eks ISIS tersebut dapat dijerat dengan hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Terorisme yang menyebutkan bahwa peraturan ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik Indonesia dan/atau negara lain yang juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut," kata Gayus dalam keterangan tertulis diterima Media Indonesia, Rabu (11/3).
Dijelaskan Gayus, tindakan yang dilakukan oleh ISIS telah ditetapkan sebagai tindakan terorisme oleh Dewan Keamanan PBB. Hal tersebut ada dalam ketentuan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Selain dijerat dengan UU Terorisme, WNI eks ISIS juga dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan makar terhadap negara sahabat, dalam hal ini di negara Suriah, yaitu Pasal 139b KUHP.
Kata Gayus berdasarkan asas nasional aktif pada Pasal 5 ayat (2) KUHP, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan Sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
"Sehingga kesimpulannya meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh WNI eks ISIS tetap dapat diadili dengan hukum Indonesia," tegas Gayus.
baca juga: Pengadilan Indonesia Diminta Hukum Eks Kombatan Islamic State
Maka itu menurut mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI tersebut, kebijakan pemerintah untuk memulangkan eks ISIS bukan merupakan akhir dari penyelesaian masalah, karena sesungguhnya masih harus dilanjutkan dengan proses hukum di pengadilan.
"Nanti pengadilan yang menilai secara individual, baik dari kualitas perbuatannya, maupun dari tingkat keterlibatannya. Serta berdasarkan usia dan kondisi masing-masing WNI eks ISIS tersebut," pungkas Gayus. (OL-3)
Seorang WNI terinfeksi DBD di Taiwan. Otoritas Kaohsiung langsung lakukan langkah darurat dan pelacakan epidemiologis.
PEMERINTAH Indonesia tengah menyiapkan evakuasi gelombang kedua warga negara Indonesia atau WNI dari Iran di tengah meningkatnya ketegangan konflik di kawasan Timur Tengah.
Menko Polkam Djamari Chaniago menegaskan kepulangan 22 WNI dari Iran merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya di tengah situasi darurat internasional.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengevakuasi 32 Warga Negara Indonesia dari Iran
Menlu Sugiono ungkap sulitnya evakuasi WNI dari Iran akibat penutupan ruang udara. Cek jadwal kedatangan 10 WNI berikutnya pada 11 Maret 2026 di sini.
Kemlu imbau WNI tunda perjalanan ke Timur Tengah akibat eskalasi keamanan. Simak update repatriasi 22 WNI dari Iran per 10 Maret 2026 di sini.
Dua pemuda asal Pennsylvania ditangkap setelah melempar bom rakitan (IED) berisi paku dan baut saat protes di New York. Tersangka mengaku terinspirasi ISIS.
Ketegangan protes di depan kediaman Wali Kota NYC Zohran Mamdani berujung pada pelemparan bom rakitan. Dua pria ditangkap dan mengaku terinspirasi ISIS.
SEDIKITNYA 31 orang tewas dan 169 lain luka-luka ketika seorang pelaku bom bunuh diri meledakkan dirinya di suatu masjid Syiah selama salat Jumat di ibu kota Pakistan, Islamabad.
INDIA mengutuk serangan bom bunuh diri di suatu masjid Syiah di Islamabad, Pakistan, yang menewaskan sedikitnya 31 orang dan melukai 169 lainnya pada Jumat (6/2).
KELOMPOK militan ISIS mengeklaim bertanggung jawab atas serangan bom bunuh diri pada Jumat (6/2) di satu masjid Syiah, pinggiran Islamabad.
PERDANA Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengecam keras serangan bom bunuh diri yang mengguncang masjid Syiah di Islamabad pada Jumat (6/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved