Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai penyelesaian kasus WNI eks ISIS tidak serta merta selesai dengan soal dipulangkan atau tidak dipulangkan. Melainkan juga pada proses hukum di pengadilan. Pemerintah menurut Gayus memiliki opsi terhadap WNI eks ISIS yang ingin kembali ke Indonesia, yaitu diadili secara hukum.
"Dari kacamata hukum, para WNI eks ISIS tersebut dapat dijerat dengan hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Terorisme yang menyebutkan bahwa peraturan ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik Indonesia dan/atau negara lain yang juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut," kata Gayus dalam keterangan tertulis diterima Media Indonesia, Rabu (11/3).
Dijelaskan Gayus, tindakan yang dilakukan oleh ISIS telah ditetapkan sebagai tindakan terorisme oleh Dewan Keamanan PBB. Hal tersebut ada dalam ketentuan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Selain dijerat dengan UU Terorisme, WNI eks ISIS juga dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan makar terhadap negara sahabat, dalam hal ini di negara Suriah, yaitu Pasal 139b KUHP.
Kata Gayus berdasarkan asas nasional aktif pada Pasal 5 ayat (2) KUHP, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan Sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
"Sehingga kesimpulannya meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh WNI eks ISIS tetap dapat diadili dengan hukum Indonesia," tegas Gayus.
baca juga: Pengadilan Indonesia Diminta Hukum Eks Kombatan Islamic State
Maka itu menurut mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI tersebut, kebijakan pemerintah untuk memulangkan eks ISIS bukan merupakan akhir dari penyelesaian masalah, karena sesungguhnya masih harus dilanjutkan dengan proses hukum di pengadilan.
"Nanti pengadilan yang menilai secara individual, baik dari kualitas perbuatannya, maupun dari tingkat keterlibatannya. Serta berdasarkan usia dan kondisi masing-masing WNI eks ISIS tersebut," pungkas Gayus. (OL-3)
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yaounde disebut terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan secara berkala.
WNI tersebut saat ini ditempatkan di fasilitas penahanan khusus anak atau remaja, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Konflik AS-Venezuela tidak hanya mengguncang stabilitas internal Venezuela, tetapi juga memunculkan kekhawatiran luas terkait berbagai hal, termasuk keselamatan WNI di sana.
Penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro oleh AS memicu krisis geopolitik. DPR RI menegaskan keselamatan WNI di Venezuela harus jadi prioritas utama.
WNI tersebut saat ini ditempatkan di fasilitas penahanan khusus anak atau remaja, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Amerika Serikat dan pasukan sekutu melancarkan serangan besar ke target ISIS di Suriah sebagai balasan atas serangan mematikan terhadap pasukan AS.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) RI tengah mengawal ketat kasus hukum seorang anak Indonesia karena diduga terlibat dalam aktivitas yang mendukung gerakan ISIS.
Amerika Serikat dan Nigeria melakukan operasi serangan udara gabungan terhadap ISIS di Sokoto.
Presiden Donald Trump mengonfirmasi serangan mematikan terhadap ISIS di Nigeria sebagai respons atas penganiayaan umat Kristen.
Kepolisian Turki menangkap 115 terduga anggota ISIS dalam penggerebekan serentak. Para tersangka diduga berencana menyerang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved