Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Gayus Lumbuun: WNI Eks ISIS Jika Pulang Bisa Diproses Hukum

Thomas Harming Suwarta
12/3/2020 06:51
Gayus Lumbuun: WNI Eks ISIS Jika Pulang Bisa Diproses Hukum
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai penyelesaian kasus WNI eks ISIS bisa dilakukan dengan proses hukum.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro )

MANTAN Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai penyelesaian kasus WNI eks  ISIS tidak serta merta selesai dengan soal dipulangkan atau tidak dipulangkan. Melainkan juga pada proses hukum di pengadilan. Pemerintah menurut Gayus memiliki opsi terhadap WNI eks ISIS yang ingin kembali ke Indonesia, yaitu diadili secara hukum.

"Dari kacamata hukum, para WNI eks ISIS tersebut dapat dijerat dengan hukum Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 UU Terorisme yang menyebutkan bahwa peraturan ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik Indonesia dan/atau negara lain yang juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut," kata Gayus dalam keterangan tertulis  diterima Media Indonesia, Rabu (11/3).

Dijelaskan Gayus, tindakan yang dilakukan oleh ISIS telah ditetapkan sebagai tindakan terorisme oleh Dewan Keamanan PBB. Hal tersebut ada dalam ketentuan Pasal 6 UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang (UU Terorisme) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Selain dijerat dengan UU Terorisme, WNI eks ISIS juga dapat dijerat dengan tuduhan perbuatan makar terhadap negara sahabat, dalam hal ini di negara Suriah, yaitu Pasal 139b KUHP.

Kata Gayus berdasarkan asas nasional aktif pada Pasal 5 ayat (2) KUHP, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan Sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.

"Sehingga kesimpulannya meskipun perbuatan tersebut dilakukan di luar wilayah Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh WNI eks ISIS tetap dapat diadili dengan hukum Indonesia," tegas Gayus.

baca juga: Pengadilan Indonesia Diminta Hukum Eks Kombatan Islamic State

Maka itu menurut mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI tersebut, kebijakan pemerintah untuk memulangkan eks ISIS bukan merupakan akhir dari penyelesaian masalah, karena sesungguhnya masih harus dilanjutkan dengan proses hukum di pengadilan.

"Nanti pengadilan yang menilai secara individual, baik dari kualitas perbuatannya, maupun dari tingkat keterlibatannya. Serta berdasarkan usia dan kondisi masing-masing WNI eks ISIS tersebut," pungkas Gayus. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya