Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Ia mengusulkan, eks kombatan IS yang dipulangkan ke Indonesia hanya wanita dan anak-anak.
PMII pun menolah rencana pemulangan sekitar 600 orang eks kombatan IS yang telah membuang paspor Indonesia-nya tersebut.
Dari 75 deportan, ada dua orang pulang ke Solo. Mereka itu dulu masuk kelompok yang gagal ke Suriah. Mereka dapat dideteksi dan dipulangkan ke Indonesia
Negara berkewajiban melindungi warga di luar negeri tanpa terkecuali. Perlindungan itu juga wajib diberikan selama WNI tersebut tidak melanggar ideologi Indonesia.
Upaya menyelamatkan mereka dengan kembali ke Tanah Air juga perlu dilakukan. Namun, jangan terburu-buru dan perlu disertai berbagai persiapan.
Berdasarkan UU Nomor 12/2006 itu, orang asal Indonesia yang tergabung atau pernah tergabung ISIS secara otomatis dapat kehilangan status kewarganegaraannya.
Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyelesaikan masalah mantan anggota Islamic State of Iraq and Suriah (IS).
Sama seperti halnya Israel, apakah negara atau bukan? Menurut AS Israel adalah negara, namun tidak menurut Indonesia.
Pemerintah, ungkap Wapres, masih mengkaji berbagai dampak yang bakal muncul apabila menerima kedatangan mereka.
Keputusan mencabut kewarganegaraan mereka yang bergabung ke IS pernah dilakukan Jerman. Sayangnya Indonesia belum mengambil keputusan tentang pemulangĀan anggota IS itu.
"Kalau mereka statusnya pengungsi, berarti yang ngurus ya PBB, UNHCR."
WNI yang bergabung dengan kelompok radikal tersebut tidak hanya mengancam akan membunuh beberapa tokoh negara, mereka juga mengancam Banser dalam sebuah video.
Febri mengungkapkan, awal perjalanannya didorong oleh depresi dan konflik keluarga pada 2014-2015 di samping juga ada iming-iming diberikan uang oleh kelompok IS.
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku sudah menyiapkan sejumlah alternatif kebijakan terkait pemulangan mantan pengikut ISIS ke Indonesia.
Mahfud menjelaskan, alasan di balik keputusan tersebut agar eks kombatan I untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat di Tanah Air.
"Saya setuju apa yang diputuskan oleh pemerintah. Pemerintah tidak perlu memikirkan mereka karena mereka bukan lagi WNI," kata Hikmahanto
"Sel-sel tidurnya masih banyak. Polri dan komunitas intelijen harus waspada jika keputusan itu menimbulkan keinginan balas dendam."
"Mereka potensial menimbulkan kemudaratan dan kerusakan lebih besar. Sehingga kita hindari potensi kerusakan dengan mendahulukan aspek positif kebaikan bagi kondisi negara kita."
Pemerintah harus tetap waspada terhadap adanya kemungkinan aksi balas dendam setelah menolak kepulangan eks WNI yang telah berbaiat ke IS itu kembali ke Tanah Air.
Data jumlah IS eks WNI sebanyak 689 berasal dari CIA, lembaga intelejen Amerika Serikat (AS).
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved