Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Status Stateless Eks IS Disahkan Melalui Keppres

Cahya Mulyana
14/2/2020 07:10
Status Stateless Eks IS Disahkan Melalui Keppres
Menkopolhukam, Mahfud MD.(MI/RAMDANI)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan pencabutan kewarganegaraan eks kombatan Islamic State (IS) tetap dilakukan melalui proses hukum. Untuk itu Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres).

"Presiden mengeluarkan (keppres) itu proses hukum, namanya proses hukum administrasi, jadi bukan proses pengadilan," jelas Mahfud di kantornya, Jakarta, kemarin.

Ia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pada Pasal 23 huruf d, disebutkan WNI kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan masuk ke dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

Selain itu, kata Mahfud, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pencabutan kewarganegaraan itu dilakukan presiden harus melalui proses hukum.

''Bukan pengadilan, ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri, lalu ditetapkan oleh presiden," jelas Mahfud.

Menurut dia, pencabutan kewarganegaraan terhadap eks kombatan IS itu dilakukan melalui proses hukum administrasi yang diatur pada Pasal 32 dan 33 PP Nomor 2 Tahun 2007.

"Itu nanti menteri memeriksa, ya, sesudah oke, diserahkan kepada presiden. Presiden pun mengeluarkan. Itu proses hukum namanya, proses hukum administrasi, jadi bukan proses pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, mantan hakim agung Gayus Lumbun mengatakan pemerintah tidak dapat langsung mencabut kewarganegaraan 689 orang eks kombatan IS itu.

Menurut dia, keputusan pemerintah yang menolak kepulangan mereka tidak salah. Namun, hal itu harus diputuskan melalui prosedur hukum, yakni pengadilan.

"Pengadilan nantinya yang akan mempertimbangkan pelanggaran yang sudah dilakukan para WNI tersebut," katanya ketika dihubungi kemarin.

Sumber: UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI/NRC

 

Stateless

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa eks kombatan IS yang ditolak masuk Indoensia itu tidak lagi menyandang status kewarganegaraan Indonesia.

"Sekarang sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan pencabutan kewarganegaraan tidak perlu melalui proses peradilan. Pasalnya, orang-orang yang bergabung dengan kelompok radikal itu secara sadar melepaskan kewarganegaraan Indonesia untuk bergabung dengan IS.

"Pembakaran paspor ialah salah satu indikator. Mereka sendiri yang menyatakan diri sebagai stateless," ucap dia.

MI/ROMMY PUJIANTO

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

 

Kendati demikian, pemerintah akan tetap melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap 689 anggota kombatan IS eks WNI yang kini tersebar di beberapa negara seperti Suriah, Turki, dan Afghanistan.

Pemerintah akan mengirim tim untuk melihat secara detail dan mendata identitas seluruh eks WNI tersebut.

"Dari situ, kita akan tahu tempat asal mereka. Kita juga akan tahu tempat-tempat perembesan yang menjadi jalur mereka. Kita akan antisipasi dengan baik. Imigrasi, seluruh aparat yang ada di perbatasan, akan memiliki kewaspadaan yang lebih tinggi," jelas Moeldoko.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah melakukan langkah antisipatif terhadap adanya eks kombatan kelompok militan ekstremis, termasuk dari jaringan IS di Suriah, Abu Sayyaf di Filipina, dan kelompok teroris dari Afghanistan. (Pra/Ind/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya