Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan pencabutan kewarganegaraan eks kombatan Islamic State (IS) tetap dilakukan melalui proses hukum. Untuk itu Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan keputusan presiden (keppres).
"Presiden mengeluarkan (keppres) itu proses hukum, namanya proses hukum administrasi, jadi bukan proses pengadilan," jelas Mahfud di kantornya, Jakarta, kemarin.
Ia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, pada Pasal 23 huruf d, disebutkan WNI kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan masuk ke dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
Selain itu, kata Mahfud, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, pencabutan kewarganegaraan itu dilakukan presiden harus melalui proses hukum.
''Bukan pengadilan, ya. Proses hukum administrasi diteliti oleh menteri, lalu ditetapkan oleh presiden," jelas Mahfud.
Menurut dia, pencabutan kewarganegaraan terhadap eks kombatan IS itu dilakukan melalui proses hukum administrasi yang diatur pada Pasal 32 dan 33 PP Nomor 2 Tahun 2007.
"Itu nanti menteri memeriksa, ya, sesudah oke, diserahkan kepada presiden. Presiden pun mengeluarkan. Itu proses hukum namanya, proses hukum administrasi, jadi bukan proses pengadilan," tegasnya.
Sebelumnya, mantan hakim agung Gayus Lumbun mengatakan pemerintah tidak dapat langsung mencabut kewarganegaraan 689 orang eks kombatan IS itu.
Menurut dia, keputusan pemerintah yang menolak kepulangan mereka tidak salah. Namun, hal itu harus diputuskan melalui prosedur hukum, yakni pengadilan.
"Pengadilan nantinya yang akan mempertimbangkan pelanggaran yang sudah dilakukan para WNI tersebut," katanya ketika dihubungi kemarin.
Sumber: UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI/NRC
Stateless
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa eks kombatan IS yang ditolak masuk Indoensia itu tidak lagi menyandang status kewarganegaraan Indonesia.
"Sekarang sudah dikatakan stateless," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan pencabutan kewarganegaraan tidak perlu melalui proses peradilan. Pasalnya, orang-orang yang bergabung dengan kelompok radikal itu secara sadar melepaskan kewarganegaraan Indonesia untuk bergabung dengan IS.
"Pembakaran paspor ialah salah satu indikator. Mereka sendiri yang menyatakan diri sebagai stateless," ucap dia.
MI/ROMMY PUJIANTO
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Kendati demikian, pemerintah akan tetap melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap 689 anggota kombatan IS eks WNI yang kini tersebar di beberapa negara seperti Suriah, Turki, dan Afghanistan.
Pemerintah akan mengirim tim untuk melihat secara detail dan mendata identitas seluruh eks WNI tersebut.
"Dari situ, kita akan tahu tempat asal mereka. Kita juga akan tahu tempat-tempat perembesan yang menjadi jalur mereka. Kita akan antisipasi dengan baik. Imigrasi, seluruh aparat yang ada di perbatasan, akan memiliki kewaspadaan yang lebih tinggi," jelas Moeldoko.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan pemerintah melakukan langkah antisipatif terhadap adanya eks kombatan kelompok militan ekstremis, termasuk dari jaringan IS di Suriah, Abu Sayyaf di Filipina, dan kelompok teroris dari Afghanistan. (Pra/Ind/X-10)
PEMERINTAH Indonesia terus melanjutkan proses evakuasi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kawasan konflik. 54 WNI dari Iran
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan sebanyak 68 dari total 97 Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah dievakuasi dari Iran masih menunggu jadwal pemulangan ke Tanah Air.
Pentingnya mengikuti perkembangan situasi keamanan, mematuhi arahan dari otoritas setempat, serta menghindari wilayah yang menjadi target strategis dalam konflik antarnegara.
RENCANA pemerintah Indonesia untuk mengevakuasi warga negara Indonesia (WNI) dari Iran dan Israel menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) dan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Phnom Penh telah memulangkan jenazah seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MF dari Kamboja pada Rabu (18/6).
Pemerintah Indonesia menetapkan status Siaga I bagi wilayah Iran dan bersiap mengevakuasi WNI yang bersedia.
Sejarah mestinya ditulis oleh para ilmuwan, bukan oleh pemerintah, agar tidak mudah dimanipulasi sesuai kepentingan kekuasaan.
Mahfud tidak pernah mengomentari langsung perkara ijazah palsu yang kini tengah ditangani oleh MT di Pengadilan Negeri Surakarta.
Presiden Prabowo dapat melakukan tindakan darurat dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu)
Mahfud MD mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menindak kasus korupsi di tubuh Pertamina.
MANTAN Menkopolhukam Mahfud Md menegaskan, langkah berani Kejaksaan Agung membongkar korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina telah mendapat restu Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan, dijelaskan Mahfud, yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved