Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Harus Cermat soal Anak IS Eks WNI

Putri Rosmalia Octaviyani
17/2/2020 09:50
Harus Cermat soal Anak IS Eks WNI
Eks WNI di Islamic State(Habibie Center/CIA/ICRP/Tim Riset MI)

PRESIDEN Joko Widodo mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak memulangkan para pendukung Islamic State (IS) di Suriah. Presiden juga menyerukan untuk menggunakan istilah ‘IS eks WNI’ untuk menyebut pendukung IS yang sebelumnya warga negara Indonesia (WNI).

Meski begitu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan pemerintah tetap membuka opsi pemulangan bagi anak-anak dari eks WNI yang diduga bergabung dengan teroris lintas batas.

Anak-anak di bawah 10 tahun dikatakan menjadi kelompok yang akan dipertimbangkan untuk dipulangkan. Mahfud mengatakan pemerintah akan mengkaji lebih dalam mengenai rencana tersebut.

Rencana pemulangan anak-anak IS eks WNI tersebut dinilai baik dari sisi kemanusiaan. Namun, pemerintah didesak untuk terlebih dulu melakukan kajian dan persiapan, khususnya dalam membuat pola dan teknis pemulangan. Selain itu, juga harus disiapkan berbagai program untuk rehabilitasi guna menjamin tak ada benih-benih radikal dalam diri anak-anak tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, Ace Hasan, mengatakan pemerintah harus sangat berhati-hati dalam menangani eks WNI tersebut, termasuk anak-anak. Meski masih anak-anak, bukan berarti mereka tidak sama sekali terkena virus terorisme. “Dalam memori kolektif, mereka bisa saja terpatri apa yang dirasakan dan dialami tentang terorisme yang dilakukan IS,” ujar Ace.

Ia mengatakan harus ada rehabilitasi psikososial. Kalau tidak, bibit terorisme yang kemungkinan sudah mengontaminasi mereka sejak dini akan dapat berkembang kemudian hari di dalam negeri.

“Masalah nasib anak-anak kombatan IS ini juga dialami oleh negara-negara lain selain Indonesia. Harus ada pembicaraan khusus pemerintah Indonesia dengan negara-negara lain yang mengalami kasus serupa.”

Ace menambahkan bahwa bisa saja mereka dikarantina terlebih dahulu melalui badan khusus internasional. Misalnya, UNHCR atau badan internasional lainnya yang menangani korban perang.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Willy Aditya berharap pemerintah tidak tergesa-gesa, tapi harus mempertimbangkan secara cermat dan selektif. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” kata dia.

Kontra radikal

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan pemerintah masih akan memverifikasi data simpatisan IS asal Indonesia dan juga berancang-ancang menyiapkan program kontraradikali­sasi untuk anak-anak.

“Pemulangan bisa saja terhadap anak-anak yang sangat kecil (usianya), yatim piatu. Langkah pertama adalah melakukan verifikasi, pendataan secara detail. Akan dikirim tim untuk melihat secara detail siapa-siapa mereka. Dari jumlah 689 itu, berapa anak-anak, ibu-ibu, dan kombatan akan didata dengan baik,” kata Moeldoko.

Pendataan secara detail, imbuhnya, akan memakan waktu 3-4 bulan. Yang jelas, pendataan akan dilakukan tim gabungan kementerian/lembaga, seperti BIN, BNPT, dan kepolisian.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan pemerintah tetap konsisten dengan kententuan dalam UU Kewarganegaraan. Dalam UU tersebut, WNI bisa kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden. Tolok ukur lainnya ialah pengikut IS menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.

“Tindakan pembakaran paspor dapat dianggap pernyataan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI. Orang-orang pengikut IS itu bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut,” ucapnya.

Meski begitu, ucap Dini, pemerintah tetap mempertimbangkan anak-anak yang menjadi simpatisan lantaran dibawa orangtua mereka. Karena itu, sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan pendataan. “Untuk screening (pendataan) masih dalam proses,” jelasnya. (Dhk/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya