Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BAGAIMANA sikap KPAI mengenai putusan pemerintah menolak pulang eks kombatan IS dari Suriah dalam hal ini anak-anak?
Saya tidak bersedia menjawab karena itu harus sikap lembaga. Saya bukan pimpinan KPAI dan belum ada rapat pleno khusus membahas kasus ini.
Secara hukum perlindungan anak, bagaimana kewajiban pemerintah terhadap nasib anak eks kombatan IS?
Saya menghormati keputusan pemerintah yang menolak eks IS kembali ke Indonesia. Saya juga menghormati perhatian dan kepedulian pemerintah yang masih membuka pintu bagi anak-anak mereka yang berusia 10 tahun ke bawah mengingat mereka tidak bisa memilih ketika orangtua mereka memutuskan untuk bergabung dengan IS. Meskipun dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebenarnya usia anak itu 0 hingga 18 tahun, dengan pertimbangan tertentu, pemerintah tampaknya hanya membuka peluang bagi anak-anak yang masih berusia di bawah 10 tahun.
Kalau anak-anak itu dipulangkan, apa yang harus dilakukan pemerintah untuk melindungi mereka dari diskriminasi dan agar tidak memiliki sikap radikal?
Anak-anak yang masih berusia 10 tahun ke bawah tersebut haruslah diasesmen lebih dahulu, apakah anak tersebut bersedia dipisahkan dari orangtua. Asesmen penting karena orangtua mereka tidak mungkin kembali ke Indonesia.
Artinya, pemerintah harus menyiapkan pengasuh yang menggantikan orangtua?
Iya, benar. Pengasuhan ini sesuai dengan PP 44/2017 tentang pelaksanaan pengasuhan anak, anak-anak tersebut akan diasuh tiga derajat keluarganya, apakah nenek atau kakek dan paman maupun bibi. Jika (pihak keluarga itu) sudah dipastikan layak mengasuh, anak diserahkan kepada keluarganya tersebut. Tetapi kalau (keluarga terdekat) tidak layak, (anak) dapat diadopsi keluarga lain. Jika tidak ada yang mengadopsi, negara bertanggung jawab dalam pengasuhan dan akan menjadi anak negara.
Bagaimana catatan KPAI terhadap nasib anak-anak eks kombatan IS?
Anak-anak itu harus dipastikan bersedia dipisahkan dari orangtua mereka. Dalam konteks ini penting bagi mereka untuk memahami mengapa mereka dipisahkan dari orangtua mereka. Jangan sampai mereka menaruh dendam kepada pemerintah Indonesia yang seolah memisahkan dengan orangtua mereka. Bila ini terjadi, bukannya tidak mungkin saat dewasa justru mereka akan memerangi pemerintah yang sah.
Apa saja langkah KPAI bila anak-anak eks kombatan IS dibawa pulang ke Indonesia kelak?
KPAI hanya lembaga pengawas jadi tidak bisa melakukan penanganan, apalagi pendampingan. (Cah/P-3)
SEDIKITNYA 31 orang tewas dan 169 lain luka-luka ketika seorang pelaku bom bunuh diri meledakkan dirinya di suatu masjid Syiah selama salat Jumat di ibu kota Pakistan, Islamabad.
INDIA mengutuk serangan bom bunuh diri di suatu masjid Syiah di Islamabad, Pakistan, yang menewaskan sedikitnya 31 orang dan melukai 169 lainnya pada Jumat (6/2).
KELOMPOK militan ISIS mengeklaim bertanggung jawab atas serangan bom bunuh diri pada Jumat (6/2) di satu masjid Syiah, pinggiran Islamabad.
PERDANA Menteri Pakistan Shehbaz Sharif mengecam keras serangan bom bunuh diri yang mengguncang masjid Syiah di Islamabad pada Jumat (6/2).
WNI tersebut saat ini ditempatkan di fasilitas penahanan khusus anak atau remaja, mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
Amerika Serikat dan pasukan sekutu melancarkan serangan besar ke target ISIS di Suriah sebagai balasan atas serangan mematikan terhadap pasukan AS.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved