Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemerintah tak Berkewajiban Pulangkan WNI eks ISIS

Andhika prasetyo
05/2/2020 17:48
Pemerintah tak Berkewajiban Pulangkan WNI eks ISIS
Mahfud MD(MI/ Pius Erlangga)

ANGGOTA Komisi VII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan, pemerintah tidak memmiliki tanggung jawab untuk memulangkan eks warga negara Indonesia (WNI) yang telah bergabung dengan ISIS.

Maman menyebut orang-orang tersebut dengan sadar meninggalkan Tanah Air bahkan melepaskan ideologi pancasila dan kewarganegaraan Indonesia untuk mengabdi kepada kelompok lain.

"Mereka sudah membakar paspor Indonesia, melepaskan kewarganegaraan Indonesia, jadi tidak ada urgensi pemerintah untuk memulangkan mereka," tegas Maman di Jakarta, Rabu (5/2).

Ketimbang membuang-buang anggaran negara untuk memfasilitasi kepulangan orang-orang radikal tersebut, ucap dia, lebih baik pemerintah membuat program yang bermanfaat bagi masyarakat di Tanah Air.

"Membawa pulang mereka malah bisa mengganggu keamanan masyarakat di Indonesia. Sampai sini menyebarkan virus kebencian," tuturnya.


Pemerintah tengah mengaji opsi memulangkan 660 WNI yang bergabung ke
organisasi radikal Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah baru akan emmutuskan opsi tersebut pada Mei tahun ini. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik