Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal penunjukan langsung pengadaan barang dan jasa untuk penanggulangan wabah covid-19.
Di Jepang, terpidana mati tidak diberitahu tentang eksekusi yang akan mereka lakukan sampai hari pelaksanaannya.
Pemerintah perlu menyikapinya dengan serius melalui pembelaan, perbaikan tata kelola dokumentasi buruh migran dan memperkuat pemahaman hukum di tempat bekerja sebagai langkah pencegahan.
PENGADILAN Pakistan menjatuhkan hukuman mati kepada mantan presiden sekaligus pemimpin militer Pakistan, Pervez Musharraf, dengan tuduhan pengkhianatan atau makar.
Wacana hukuman mati justru mengaburkan fokus penanganan perkara korupsi yang efektif seperti perbaikan sistem pemerintahan, hingga memastikan setiap pelaku rasuah diganjar hukuman
Desmond mengatakan, pernyataan Mahfud nerlebihan dan beresiko dapat merugikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Harta koruptor boleh dicurigai sebagai hasil korupsi dan disita negara, kecuali bisa dibuktikan sebaliknya. Koruptor juga harus dituntut dengan pasal pencucian uang.
"Tidak boleh punya perusahaan, kartu kredit, jadi pimpinan perusahaan, dan dicabut hak politiknya. Ini akan lebih menjerakan ketimbang hukuman mati."
Dengan hukuman pemiskinan, akan membuat negara mendapatkan kemnbali uang hasil korupsi yang dilakukan oleh terpidana.
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertuang hukuman mati bagi koruptor hanya berlaku dalam keadaan krisis ekonomi dan bencana alam.
Konsistensi penegak hukum dalam memberi sanksi pada koruptor menurutnya lebih penting untuk dilakukan. Pemberian hukuman harus dilakukan dengan profesional.
Saut Situmorang menyatakan rencana penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi merupakan cerita lama.
Jika mau itu diterapkan sebenarnya tidak perlu undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada. Dan pemerintah cukup serius untuk menerapkannya.
Marzuki Darusman berpendapat mengenai penerapan hukuman mati dan hukuman seumur hidup memerlukan political will pemerintah.
Kasus korupsi yang dapat dijatuhkan hukuman mati ialah yang merugikan keuangan negara secara masif atau di kondisi tertentu
Aturan hukuman mati bagi koruptor tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun perubahannya yakni UU Nomor 20 Tahun 2001.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved