Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan semua pihak untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan dana penanganan covid-19 dan bantuan sosial (bansos).
“KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, kemarin.
KPK, kata Firli, telah mengidentifikasi empat potensi korupsi pada dana penanganan covid-19 dan langkah antisipasi pencegahan. Potensi pertama ialah pengadaan barang/jasa. Modusnya mulai kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan.
KPK mengantisipasi dengan mengeluarkan Surat Edraan No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Korupsi.
Potensi korupsi kedua terkait dengan sumbangan filantropi atau pihak ketiga. Upaya pencegahannya, kata Firli, KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Panduan tersebut ditujukan kepada gugus tugas serta seluruh kementerian/lembaga dan pemda.
Potensi korupsi ketiga ialah pada proses realokasi anggaran untuk APBN dan APBD. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan, imbuh Firli, ialah koordinasi, monitoring perencanaan realokasi anggaran, dan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/pemda apabila ada ketidakwajaran pengalokasian dana.
Potensi keempat ialah penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifi kasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta berbagai jajaran di pemerintahan membuka akses ke publik dan organisasi masyarakat dalam pencegahan korupsi. (Dhk/Che/P-5)
KPK memeriksa Ketua Kadin Surakarta Ferry Septha Indrianto terkait dugaan suap proyek jalur kereta DJKA Kemenhub, untuk melengkapi berkas tersangka Sudewo.
Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2025 merosot ke 34, menempatkan Indonesia di peringkat 109 dunia, akibat lemahnya pengawasan dan kebijakan permisif.
KPK periksa Kartika Sari sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek Bekasi, yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan pihak swasta.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved