Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan semua pihak untuk mencegah terjadinya penyelewengan penggunaan dana penanganan covid-19 dan bantuan sosial (bansos).
“KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, kemarin.
KPK, kata Firli, telah mengidentifikasi empat potensi korupsi pada dana penanganan covid-19 dan langkah antisipasi pencegahan. Potensi pertama ialah pengadaan barang/jasa. Modusnya mulai kolusi, mark-up harga, kickback, konflik kepentingan, dan kecurangan.
KPK mengantisipasi dengan mengeluarkan Surat Edraan No 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Terkait dengan Pencegahan Korupsi.
Potensi korupsi kedua terkait dengan sumbangan filantropi atau pihak ketiga. Upaya pencegahannya, kata Firli, KPK menerbitkan panduan berupa Surat KPK Nomor B/1939/GAH.00/0 1-10/04/2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari Masyarakat. Panduan tersebut ditujukan kepada gugus tugas serta seluruh kementerian/lembaga dan pemda.
Potensi korupsi ketiga ialah pada proses realokasi anggaran untuk APBN dan APBD. Upaya pencegahan yang bisa dilakukan, imbuh Firli, ialah koordinasi, monitoring perencanaan realokasi anggaran, dan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/pemda apabila ada ketidakwajaran pengalokasian dana.
Potensi keempat ialah penyelenggaraan bantuan sosial oleh pemerintah pusat dan daerah. KPK mengidentifikasi titik rawan pada pendataan penerima, klarifi kasi dan validasi data, belanja barang, distribusi bantuan, serta pengawasan.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta berbagai jajaran di pemerintahan membuka akses ke publik dan organisasi masyarakat dalam pencegahan korupsi. (Dhk/Che/P-5)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengusulkan pemprov DKI memperhatikan warga miskin yang lama tinggal di Jakarta, meski tak mengantongi KTP DKI dapat bansos
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved