Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penerapan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka korupsi dana bansos covid-19 di Kementerian Sosial.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. “Tentu kita akan dalami apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa,’’ ujarnya.
Menurut dia, KPK memperhatikan harapan dan diskusi publik mengenai penerapan pasal yang mengandung ancaman hukuman mati tersebut. Namun, pihaknya perlu pendalaman untuk menggali unsur yang disyaratkan.
Firli mengatakan Pasal 2 itu harus bisa dipenuhi selain adanya pelaku, juga perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan se ngaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Dia menambahkan, kasus korupsi bansos ini masih masuk kategori penerimaan hadiah atau janji, bukan menyangkut pengadaan barang.
KPK menetapkan lima tersangka termasuk Menteri Sosial Juliari Batubara. Kasus itu terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat-Sabtu (4-5/12) dengan mengamankan barang bukti uang Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang.
Terhadap penerima suap, KPK untuk sementara menyangkakan dengan Pasal 12 dan pemberi dijerat dengan Pasal 5 UU Tipikor. Eks plt pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan KPK bisa menjerat tersangka kasus bansos dengan Pasal 2 ayat 2 karena memenuhi unsur dalam keadaan tertentu, yakni dalam kondisi bencana nasional.
Sementara itu, Presiden Jokowi menegaskan tak akan melindungi pejabat termasuk menteri yang korupsi. ‘’Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi,’’ ucapnya di Istana Bogor. (Cah/Che/Van/Pra/X-8)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
OTT KPK terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono menambah deretan kepala daerah yang terseret kasus korupsi. Sejak Oktober 2024 hingga Maret 2026, sedikitnya sembilan kepala daerah terjaring operasi serupa dengan pola perkara suap, gratifikasi, hingga pengumpulan dana proyek.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
Mendagri tunjuk Wabup Hendri Praja jadi Plt Bupati Rejang Lebong usai Muhammad Fikri kena OTT KPK. Roda pemerintahan dipastikan tetap berjalan.
Menurut Titi, pilkada di banyak daerah masih berlangsung dengan biaya politik yang sangat tinggi, sementara sistem pengaturan dan pengawasan dana kampanye belum berjalan efektif.
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved