Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penerapan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap para tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial.
"Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa." ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor memuat ancaman hukuman bagi pelaku korupsi. Ayat 1 Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan menyatakan 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Sedangkan ayat 2 menyatakan 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.'
Menurut Firli, KPK memperhatikan harapan dan diskusi di ruang media sosial mengenai penerapan pasal yang mengandung ancaman hukuman mati ini. Namun sebelum diterapkan kepada para tersangka, perlu adanya pendalaman dalam penyidikan untuk menggali unsur yang disyaratkan pasal tersebut.
"Saya memahami kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal. Khususnya Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," katanya.
Firli mengatakan, pasal 2 itu harus bisa dipenuhi selain adanya pelaku juga perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
"Itu kita dalami. Tentang proses pengadaannya," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa kasus korupsi bansos ini masih masuk dalam ketegori penerimaan hadiah atau janji bukan menyangkut pengadaan barang. "Tetapi yang perlu diingat, bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," pungkasnya. (R-1)
Masih ada sejumlah tantangan dalam menjalankan Koperasi Merah Putih.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK mencatat telah menerima 2.273 laporan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Juni 2025. Laporan terbanyak berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang.
KPK mengakui masih memiliki lima buronan yang hingga kini belum tertangkap. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut hal itu sebagai utang lembaga kepada masyarakat. Ini daftarnya
Sepanjang 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru dua kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). L
Angka itu tidak mengartikan KPK tidak bisa lagi melakukan OTT. Sebab, sumber daya dan alat yang dimiliki KPK masih mumpuni untuk menciduk pejabat diam-diam.
Penyidik KPK juga memanggil eks Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya M Rizal Sutjipto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved