Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penerapan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap para tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial.
"Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa." ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor memuat ancaman hukuman bagi pelaku korupsi. Ayat 1 Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan menyatakan 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Sedangkan ayat 2 menyatakan 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.'
Menurut Firli, KPK memperhatikan harapan dan diskusi di ruang media sosial mengenai penerapan pasal yang mengandung ancaman hukuman mati ini. Namun sebelum diterapkan kepada para tersangka, perlu adanya pendalaman dalam penyidikan untuk menggali unsur yang disyaratkan pasal tersebut.
"Saya memahami kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal. Khususnya Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," katanya.
Firli mengatakan, pasal 2 itu harus bisa dipenuhi selain adanya pelaku juga perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
"Itu kita dalami. Tentang proses pengadaannya," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa kasus korupsi bansos ini masih masuk dalam ketegori penerimaan hadiah atau janji bukan menyangkut pengadaan barang. "Tetapi yang perlu diingat, bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," pungkasnya. (R-1)
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan bahwa lebih dari satu orang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dalam operasi tangkap tangan (OTT).
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved