Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penerapan Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap para tersangka korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial.
"Tentu kita akan dalami terkait dengan apakah Pasal 2 itu bisa kita buktikan, terkait dengan pengadaan barang dan jasa." ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan keterangan resmi di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor memuat ancaman hukuman bagi pelaku korupsi. Ayat 1 Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan menyatakan 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).'
Sedangkan ayat 2 menyatakan 'Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.'
Menurut Firli, KPK memperhatikan harapan dan diskusi di ruang media sosial mengenai penerapan pasal yang mengandung ancaman hukuman mati ini. Namun sebelum diterapkan kepada para tersangka, perlu adanya pendalaman dalam penyidikan untuk menggali unsur yang disyaratkan pasal tersebut.
"Saya memahami kami sangat mengikuti apa yang menjadi diskusi di media terkait dengan pasal-pasal. Khususnya Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," katanya.
Firli mengatakan, pasal 2 itu harus bisa dipenuhi selain adanya pelaku juga perbuatan yang bersifat melawan hukum dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri ataupun orang lain atau korporasi, yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
"Itu kita dalami. Tentang proses pengadaannya," jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa kasus korupsi bansos ini masih masuk dalam ketegori penerimaan hadiah atau janji bukan menyangkut pengadaan barang. "Tetapi yang perlu diingat, bahwa yang kita sampaikan hari ini adalah salah satu klaster dari tindak pidana korupsi yaitu penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau untuk menggerakkan seseorang, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," pungkasnya. (R-1)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved