Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan kebijakan hukuman mati yang berlaku di Indonesia tidak selaras dengan norma hukum global yang telah menghapuskan hukuman tersebut.
"Kami sudah jelaskan secara informal bahwa sudah melakukan moratorium bahwa tidak ada lagi daftar tunggu untuk dieksekusi (hukuman mati). Pasal hukuman mati tidak serta merta tapi ada tahapan. Itu progres yang diapresiasi luar negeri. Tapi kita masuk lagi ke sini (hukuman mati mantan Mensos Juliandri) maka akan jadi pertanyaan lagi," ungkapnya, Minggu (21/2).
Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang kemudian ditangkapkan Menteri Sosial Juliandri Batubara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial, membuat publik marah dan menuntut komitmen pemerintah dalam menegakam hukumam mati.
"Publik sangat marah dengan Juliandri tapi kita harus mengedepankan rasionalitas. Dari segi rasional hukuman mati tidak cukup kuat untuk memberantas korupsi. Kemarahan publik ini jangan dijadikan alas untuk membuat kebijakan. Artinya efektifitas penerapan hukuman matinya,’’ katanya.
Dia mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi pemerintah tetap harus mengedepankan perbaikan sistem yang diselesaikan secara sistemik.
Sedangkan dalam putusan MK hukuman mati tidak bertentangan dengan UU 1945 pasal 28a. Karena ada ayat lainnya yang mengatakan harus sejalan dengan kepentingan nasional UU dan lainnya.
"Arahnya perbaikan sistem. Akar masalaahnya yang harus kita selesaikan secara sistemik. Hukuman mati tidak menunjukan ada korelasi dengan efek jera. Praktek korupsi di masyarakat kita juga kadang aada penerimaan misalnya tokoh yang bangun rumah ibadah, dia bangga tanpa persoalkan dari mana duitnya. Ini juga yang harus dibenahi," tegasnya.
Baca juga : Pengamat: Rizieq Shihab Bisa Digugat Perdata
Di kesempatan yang sama anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menuturkan korupsi yang dilakukan di tengah pandemi saat ini merupakan kejahatan luar biasa. Selain menghancurkan kepercayaan publik juga membuka mata publik untuk pemerntah menjalankan komitmennya terhadap pemberantaan korupsi khususnya menerapkan hukuman mati.
"Menteri dulu itu menghancurkan kepercayaan publik dan presiden. Presiden kerja keras dalam mengendalikan pandemi, bantuan sosial dijalankan dan kemudian dikhianati. Jadi dua (menteri yang korupsi) saya setuju diangkat dulu pasal 2 ayat 2 (hukuman mati) untuk memberikan pesan kepada publik korupsi itu ekstra ordinary. Korupsi dilakukan menteri di masa pandemi ini super ekstra ordinary. Apa oun upaya pembarantasan korupsi harus didukung, wacana hukuman mati saya dukung," cetusnya.
Dalam diskusi daring Crosscheck Hukuman Mati Mantan Menteri dan Polisi, Minggu, (21/2) Mardani menekankan dalam menghadapi korupsi tidak bisa dengan emosional tapi rasional dan sistematis termasuk menghadapi mafia narkoba yang kemudian melibatkan aparat penegak hukum.
"Kita harus liat akar masalahnya. Mafia narkoba paling brutal keberaniannya untuk memberi. Bagaimana Kapolri Sigit membongkar ini. Pendapatan polisi kecil dengan tugas berat. Maka saya setuju dengan gaji tunggal besar dan tidak boleh dapat yang lain"
Dia pun berharap presiden Joko Widodo dapat meninggalkan legasi yang baik dengan mengefektifkan pengambilan keputusan termasuk hukuman mati serta revisi UU ITE. (OL-2).
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved