Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan kebijakan hukuman mati yang berlaku di Indonesia tidak selaras dengan norma hukum global yang telah menghapuskan hukuman tersebut.
"Kami sudah jelaskan secara informal bahwa sudah melakukan moratorium bahwa tidak ada lagi daftar tunggu untuk dieksekusi (hukuman mati). Pasal hukuman mati tidak serta merta tapi ada tahapan. Itu progres yang diapresiasi luar negeri. Tapi kita masuk lagi ke sini (hukuman mati mantan Mensos Juliandri) maka akan jadi pertanyaan lagi," ungkapnya, Minggu (21/2).
Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang kemudian ditangkapkan Menteri Sosial Juliandri Batubara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial, membuat publik marah dan menuntut komitmen pemerintah dalam menegakam hukumam mati.
"Publik sangat marah dengan Juliandri tapi kita harus mengedepankan rasionalitas. Dari segi rasional hukuman mati tidak cukup kuat untuk memberantas korupsi. Kemarahan publik ini jangan dijadikan alas untuk membuat kebijakan. Artinya efektifitas penerapan hukuman matinya,’’ katanya.
Dia mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi pemerintah tetap harus mengedepankan perbaikan sistem yang diselesaikan secara sistemik.
Sedangkan dalam putusan MK hukuman mati tidak bertentangan dengan UU 1945 pasal 28a. Karena ada ayat lainnya yang mengatakan harus sejalan dengan kepentingan nasional UU dan lainnya.
"Arahnya perbaikan sistem. Akar masalaahnya yang harus kita selesaikan secara sistemik. Hukuman mati tidak menunjukan ada korelasi dengan efek jera. Praktek korupsi di masyarakat kita juga kadang aada penerimaan misalnya tokoh yang bangun rumah ibadah, dia bangga tanpa persoalkan dari mana duitnya. Ini juga yang harus dibenahi," tegasnya.
Baca juga : Pengamat: Rizieq Shihab Bisa Digugat Perdata
Di kesempatan yang sama anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menuturkan korupsi yang dilakukan di tengah pandemi saat ini merupakan kejahatan luar biasa. Selain menghancurkan kepercayaan publik juga membuka mata publik untuk pemerntah menjalankan komitmennya terhadap pemberantaan korupsi khususnya menerapkan hukuman mati.
"Menteri dulu itu menghancurkan kepercayaan publik dan presiden. Presiden kerja keras dalam mengendalikan pandemi, bantuan sosial dijalankan dan kemudian dikhianati. Jadi dua (menteri yang korupsi) saya setuju diangkat dulu pasal 2 ayat 2 (hukuman mati) untuk memberikan pesan kepada publik korupsi itu ekstra ordinary. Korupsi dilakukan menteri di masa pandemi ini super ekstra ordinary. Apa oun upaya pembarantasan korupsi harus didukung, wacana hukuman mati saya dukung," cetusnya.
Dalam diskusi daring Crosscheck Hukuman Mati Mantan Menteri dan Polisi, Minggu, (21/2) Mardani menekankan dalam menghadapi korupsi tidak bisa dengan emosional tapi rasional dan sistematis termasuk menghadapi mafia narkoba yang kemudian melibatkan aparat penegak hukum.
"Kita harus liat akar masalahnya. Mafia narkoba paling brutal keberaniannya untuk memberi. Bagaimana Kapolri Sigit membongkar ini. Pendapatan polisi kecil dengan tugas berat. Maka saya setuju dengan gaji tunggal besar dan tidak boleh dapat yang lain"
Dia pun berharap presiden Joko Widodo dapat meninggalkan legasi yang baik dengan mengefektifkan pengambilan keputusan termasuk hukuman mati serta revisi UU ITE. (OL-2).
Tujuannya untuk mencegah kedekatan berlebihan antara pejabat dan wajib pajak yang berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) didorong untuk mengeluarkan fatwa terkait tata cara dan sumber dana ibadah haji. Wacana itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dugaan penyelewengan dana APBD tersebut tersebar di 25 dinas, badan, dan lembaga di lingkup Pemerintah Kota Depok dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Menurutnya, untuk jabatan perangkat desa selain sekretaris, praktik suap juga marak dengan nilai ratusan juta rupiah.
Bupati Sleman akui tak sejalan dengan Mantan Bupati.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved