Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan kebijakan hukuman mati yang berlaku di Indonesia tidak selaras dengan norma hukum global yang telah menghapuskan hukuman tersebut.
"Kami sudah jelaskan secara informal bahwa sudah melakukan moratorium bahwa tidak ada lagi daftar tunggu untuk dieksekusi (hukuman mati). Pasal hukuman mati tidak serta merta tapi ada tahapan. Itu progres yang diapresiasi luar negeri. Tapi kita masuk lagi ke sini (hukuman mati mantan Mensos Juliandri) maka akan jadi pertanyaan lagi," ungkapnya, Minggu (21/2).
Komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi yang kemudian ditangkapkan Menteri Sosial Juliandri Batubara dalam kasus korupsi dana bantuan sosial, membuat publik marah dan menuntut komitmen pemerintah dalam menegakam hukumam mati.
"Publik sangat marah dengan Juliandri tapi kita harus mengedepankan rasionalitas. Dari segi rasional hukuman mati tidak cukup kuat untuk memberantas korupsi. Kemarahan publik ini jangan dijadikan alas untuk membuat kebijakan. Artinya efektifitas penerapan hukuman matinya,’’ katanya.
Dia mengatakan dalam upaya pemberantasan korupsi pemerintah tetap harus mengedepankan perbaikan sistem yang diselesaikan secara sistemik.
Sedangkan dalam putusan MK hukuman mati tidak bertentangan dengan UU 1945 pasal 28a. Karena ada ayat lainnya yang mengatakan harus sejalan dengan kepentingan nasional UU dan lainnya.
"Arahnya perbaikan sistem. Akar masalaahnya yang harus kita selesaikan secara sistemik. Hukuman mati tidak menunjukan ada korelasi dengan efek jera. Praktek korupsi di masyarakat kita juga kadang aada penerimaan misalnya tokoh yang bangun rumah ibadah, dia bangga tanpa persoalkan dari mana duitnya. Ini juga yang harus dibenahi," tegasnya.
Baca juga : Pengamat: Rizieq Shihab Bisa Digugat Perdata
Di kesempatan yang sama anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menuturkan korupsi yang dilakukan di tengah pandemi saat ini merupakan kejahatan luar biasa. Selain menghancurkan kepercayaan publik juga membuka mata publik untuk pemerntah menjalankan komitmennya terhadap pemberantaan korupsi khususnya menerapkan hukuman mati.
"Menteri dulu itu menghancurkan kepercayaan publik dan presiden. Presiden kerja keras dalam mengendalikan pandemi, bantuan sosial dijalankan dan kemudian dikhianati. Jadi dua (menteri yang korupsi) saya setuju diangkat dulu pasal 2 ayat 2 (hukuman mati) untuk memberikan pesan kepada publik korupsi itu ekstra ordinary. Korupsi dilakukan menteri di masa pandemi ini super ekstra ordinary. Apa oun upaya pembarantasan korupsi harus didukung, wacana hukuman mati saya dukung," cetusnya.
Dalam diskusi daring Crosscheck Hukuman Mati Mantan Menteri dan Polisi, Minggu, (21/2) Mardani menekankan dalam menghadapi korupsi tidak bisa dengan emosional tapi rasional dan sistematis termasuk menghadapi mafia narkoba yang kemudian melibatkan aparat penegak hukum.
"Kita harus liat akar masalahnya. Mafia narkoba paling brutal keberaniannya untuk memberi. Bagaimana Kapolri Sigit membongkar ini. Pendapatan polisi kecil dengan tugas berat. Maka saya setuju dengan gaji tunggal besar dan tidak boleh dapat yang lain"
Dia pun berharap presiden Joko Widodo dapat meninggalkan legasi yang baik dengan mengefektifkan pengambilan keputusan termasuk hukuman mati serta revisi UU ITE. (OL-2).
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar tindak pidana korupsi dapat dimasukkan sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam revisi UU HAM
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved