Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menegaskan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum anggota kepolisian yang ditangkap terkait kasus narkoba akan diberikan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat dan dipidana.
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tegas Ferdy dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Ferdy mengatakan sanksi tegas itu menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mendekati dan mengulangi kasus serupa. Sambo mengingatkan resiko yang akan diterima anggota kepolisian jika masih saja mendekati barang haram tersebut.
Ia mengatakan pihaknya akan bersikap tegas memproses jika ada anggota kepolisian yang menggunakan narkoba. "Cicipi narkona bikin moral bejat, karir tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara," katanya.
Baca juga: Polri Beri Izin Piala Menpora 2021
"Bagi seluruh anggota Polri hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar Yuli Purwanti dan 11 anggotanya ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago di Polda Jawa Barat. (OL-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved