Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Propam Polri: Kompol Yuni Akan Dipecat Tidak Hormat dan Dipidana

Rahmatul Fajri
18/2/2021 20:50
Propam Polri: Kompol Yuni Akan Dipecat Tidak Hormat dan Dipidana
Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti(Antara)

KEPALA Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menegaskan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti dan 11 oknum anggota kepolisian yang ditangkap terkait kasus narkoba akan diberikan sanksi diberhentikan dengan tidak hormat dan dipidana.

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," tegas Ferdy dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Ferdy mengatakan sanksi tegas itu menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mendekati dan mengulangi kasus serupa. Sambo mengingatkan resiko yang akan diterima anggota kepolisian jika masih saja mendekati barang haram tersebut.

Ia mengatakan pihaknya akan bersikap tegas memproses jika ada anggota kepolisian yang menggunakan narkoba. "Cicipi narkona bikin moral bejat, karir tamat, keluarga luluh lantak, hidup melarat, nyawa sekarat atau digelandang di penjara," katanya.

Baca juga: Polri Beri Izin Piala Menpora 2021

"Bagi seluruh anggota Polri hentikan menggunakan narkoba. Bila ditemukan saya pastikan diproses pidana dan dipecat," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar Yuli Purwanti dan 11 anggotanya ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago di Polda Jawa Barat. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya