Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

Israel Sahkan UU Hukuman Mati Khusus bagi Warga Palestina, Tuai Kecaman Internasional

Haufan Hasyim Salengke
31/3/2026 13:17
Israel Sahkan UU Hukuman Mati Khusus bagi Warga Palestina, Tuai Kecaman Internasional
Seorang pria Palestina memeriksa sisa-sisa rumah keluarganya yang terbakar setelah diserang oleh pemukim Israel ekstremis di Desa Fandaqumiya, Tepi Barat, 22 Maret 2026.(Zain JAAFAR/AFP)

DUNIA internasional mengecam langkah parlemen Israel (Knesset) setelah mengesahkan undang-undang (UU) kontroversial yang mewajibkan hukuman mati khusus bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis melakukan serangan teror fatal. UU itu secara resmi disahkan dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Senin (30/3) waktu setempat, yang disetujui dengan hasil 62-47 suara.

UU tersebut menetapkan hukuman gantung sebagai hukuman standar bagi penduduk Tepi Barat yang divonis oleh pengadilan militer. Meskipun hakim dapat memilih hukuman seumur hidup dalam keadaan khusus, eksekusi mati tetap menjadi mandat utama yang harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari setelah vonis dijatuhkan.

Pengesahan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi Menteri Keamanan Nasional sayap kanan, Itamar Ben Gvir, yang dikenal luas sebagai sosok yang rasis dan anti-Arab. Namun UU ini memicu kecaman keras karena sifatnya yang diskriminatif. Aturan ini secara eksplisit mengecualikan warga negara atau penduduk Israel, karena hanya warga Palestina yang diadili di pengadilan militer, sementara warga Israel diadili di pengadilan sipil.

"Ini adalah hukum tidak bermoral yang bertentangan dengan nilai-nilai dasar Israel dan hukum internasional," tegas Gilad Kariv dari Partai Demokrat. Kariv juga berpendapat bahwa UU tersebut dapat mempersulit negosiasi sandera di masa depan dengan membatasi kemampuan pemerintah untuk mempertimbangkan pembebasan tahanan.

Sejumlah partai oposisi dan organisasi hak asasi manusia, termasuk Rabbis for Human Rights, mengumumkan akan segera mengajukan petisi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan UU tersebut.

The Association for Civil Rights in Israel juga menilai Knesset tidak memiliki kewenangan legislasi atas populasi Palestina di Tepi Barat karena Israel tidak secara resmi memegang kedaulatan di wilayah tersebut. Mereka mengatakan akan mengajukan petisi ke pengadilan.

Dunia internasional bereaksi cepat. Otoritas Palestina menyebut langkah ini sebagai "eskalasi berbahaya", menyebut Israel berupaya melegitimasi pembunuhan di luar proses hukum melalui perangkat legislasi. “Undang-undang ini sekali lagi mengungkapkan sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum dengan kedok legislatif.”

Sebelum pemungutan suara, menteri luar negeri Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah mendesak Israel untuk membatalkan kebijakan tersebut karena dinilai merusak prinsip-prinsip demokrasi.

Para penasihat hukum Knesset juga telah memperingatkan bahwa UU ini berisiko melanggar Konvensi Jenewa, terutama terkait hak pengampunan bagi terpidana, serta berpotensi mengekspos tentara dan pemimpin politik Israel pada tanggung jawab pidana di luar negeri. 

Menurut data Amnesty International, saat ini 54 negara masih menerapkan hukuman mati, sementara 113 negara telah menghapusnya untuk seluruh jenis kejahatan. (The Times of Israel/B-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Haufan Salengke
Berita Lainnya