Headline
Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui bawahannya melakukan manuver terhadap para eksportir benih lobster. Ia menegaskan apabila mengetahuinya, pasti segera dilarang.
Edhy menyebut tidak akan lari dari tanggung jawabnya jika memang dinyatakan bersalah. Bahkan, ia siap kalau memang harus dihukum mati.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap. Yang penting demi masyarakat," ujar Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).
Edhy mengatakan bahwa dalam setiap kesempatan, ia selalu meminta bawahannya untuk berhati-hati. "Jangan mau disogok. Kalau mau mencari korupsi, kalau memang niatnya, kenapa di tempat hal yang baru?"
Menurut Edhy, penerbitan Peraturan Menteri KKP terkait ekspor benih lobster bukan didasari atas keinginannya pribadi. Ia mengatakan Permen No. 12/2020 itu dibuat melalui proses panjang dan berasal dari keinginan masyarakat.
Baca juga: Ali Ghufron Ingin BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Terlebih, lanjutnya, proses penerbitan Permen itu juga memakan waktu cukup lama karena harus dikaji secara akademik dan teknis. "Dan setelah jadi draf Permen kita juga laporkan ke Presiden melalui Mensesneg, dan Menseskab, semua terlibat, dan kami laporkan juga dengan Menko, nggak sendirian."
Oleh sebab itu, Edhy mengatakan dirinya hanya menjalankan Permen apabila ada pihak yang menyoalkan kerja tim uji tuntas atau due diligence ekspor benih lobster bentukannya.
"Bukan kah itu perintah Presiden? Extra ordinary work, kerja kerja kerja. Ini yang kita lakukan dan saya ingin ini jalan," kata Edhy.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto mengatakan tim due diligence terkadang tidak mengikuti aturan yang sudah digariskan dalam petunjuk pelaksanaan teknis.
"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan. Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, nggak," tandas Edhy. (OL-4)
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved