Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui bawahannya melakukan manuver terhadap para eksportir benih lobster. Ia menegaskan apabila mengetahuinya, pasti segera dilarang.
Edhy menyebut tidak akan lari dari tanggung jawabnya jika memang dinyatakan bersalah. Bahkan, ia siap kalau memang harus dihukum mati.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap. Yang penting demi masyarakat," ujar Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).
Edhy mengatakan bahwa dalam setiap kesempatan, ia selalu meminta bawahannya untuk berhati-hati. "Jangan mau disogok. Kalau mau mencari korupsi, kalau memang niatnya, kenapa di tempat hal yang baru?"
Menurut Edhy, penerbitan Peraturan Menteri KKP terkait ekspor benih lobster bukan didasari atas keinginannya pribadi. Ia mengatakan Permen No. 12/2020 itu dibuat melalui proses panjang dan berasal dari keinginan masyarakat.
Baca juga: Ali Ghufron Ingin BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Pelayanan
Terlebih, lanjutnya, proses penerbitan Permen itu juga memakan waktu cukup lama karena harus dikaji secara akademik dan teknis. "Dan setelah jadi draf Permen kita juga laporkan ke Presiden melalui Mensesneg, dan Menseskab, semua terlibat, dan kami laporkan juga dengan Menko, nggak sendirian."
Oleh sebab itu, Edhy mengatakan dirinya hanya menjalankan Permen apabila ada pihak yang menyoalkan kerja tim uji tuntas atau due diligence ekspor benih lobster bentukannya.
"Bukan kah itu perintah Presiden? Extra ordinary work, kerja kerja kerja. Ini yang kita lakukan dan saya ingin ini jalan," kata Edhy.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito, Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto mengatakan tim due diligence terkadang tidak mengikuti aturan yang sudah digariskan dalam petunjuk pelaksanaan teknis.
"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan. Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, nggak," tandas Edhy. (OL-4)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved