Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo masih berfokus pada pembuktian pasal suap.
Hal itu merespons pandangan atas dua kasus tersebut, yang dinilai memungkinkan jeratan hukuman mati dengan penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.
"Saat ini, pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/2).
Baca juga: KPK Dalami Seluk Beluk Pengadaan Bansos dari Juliari
Lembaga antirasuah memahami harapan publik terkait penyelesaian dua perkara yang melibatkan eks menteri. Namun, dari hasil tangkap tangan yang dilakukan dalam dua perkara itu diawali dengan dugaan pemberian suap.
Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Juliari Batubara dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.
Secara normatif dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2), penuntutan hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan. Kendati demikian, KPK memandang penerapan pasal itu seluruh unsurnya harus memenuhi. Sehingga, bukan hanya terbuktinya unsur ketentuan tertentu untuk menuntut hukuman mati.
Namun, KPK tetap membuka peluang pengembangan kedua kasus tersebut untuk penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 maupun dengan pengenaan UU lain, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Operasi Tinombala dan Nemangkawi Serap Biaya Tinggi
"Kami tegaskan, sejauh ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," pungkas Ali.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat dua eks menteri yang tersandung korupsi di masa pandemi covid-19 layak untuk dituntut hukuman mati.
Terdapat dua alasan, yakni kedua mantan pejabat Kabinet Indonesia Maju diduga melakukan tindak pidana korupsi saat keadaan darurat bencana nonalam. Serta, melakukan pratik korupsi di masa jabatan.(OL-11)
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Menurut Budi, uang itu menjadi penyebab jalan di Sumut rusak. Sebab, dana pembangunan dipotong sehingga kualitas jalan harus dikurangi.
Budi mengatakan, kasus itu berjalan maju meski Khofifah belum dipanggil. KPK terus memanggil saksi untuk mendalami berkas perkara para tersangka.
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPKĀ masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
MensosĀ berharap pemerintah daerah dapat menaati seluruh peraturan yang ada agar distribusi bansos dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
Gagal salur ini disebabkan oleh banyak hal. Di antaranya adanya perubahan nama atau ada ketidakcocokan administrasi.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala melalui website atau aplikasi milik kemensos yang resmi agar informasi akurat dan terpercaya.
Masyarakat diharapkan mengecek status masing-masing secara berkala.
Dengan perluasan ini, sebanyak 24.138 penerima manfaat baru dari berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur akan memperoleh dukungan sosial yang lebih merata dan inklusif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved