Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPK Masih Fokus Pasal Suap dalam Kasus Bansos dan Ekspor Benur

Dhika Kusuma Winata
17/2/2021 17:19
KPK Masih Fokus Pasal Suap dalam Kasus Bansos dan Ekspor Benur
Logo KPK yang terpasang di dalam gedung.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo masih berfokus pada pembuktian pasal suap. 

Hal itu merespons pandangan atas dua kasus tersebut, yang dinilai memungkinkan jeratan hukuman mati dengan penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.

"Saat ini, pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/2).

Baca juga: KPK Dalami Seluk Beluk Pengadaan Bansos dari Juliari

Lembaga antirasuah memahami harapan publik terkait penyelesaian dua perkara yang melibatkan eks menteri. Namun, dari hasil tangkap tangan yang dilakukan dalam dua perkara itu diawali dengan dugaan pemberian suap.

Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Juliari Batubara dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.

Secara normatif dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2), penuntutan hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan. Kendati demikian, KPK memandang penerapan pasal itu seluruh unsurnya harus memenuhi. Sehingga, bukan hanya terbuktinya unsur ketentuan tertentu untuk menuntut hukuman mati.

Namun, KPK tetap membuka peluang pengembangan kedua kasus tersebut untuk penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 maupun dengan pengenaan UU lain, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Operasi Tinombala dan Nemangkawi Serap Biaya Tinggi

"Kami tegaskan, sejauh ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat dua eks menteri yang tersandung korupsi di masa pandemi covid-19 layak untuk dituntut hukuman mati.

Terdapat dua alasan, yakni kedua mantan pejabat Kabinet Indonesia Maju diduga melakukan tindak pidana korupsi saat keadaan darurat bencana nonalam. Serta, melakukan pratik korupsi di masa jabatan.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik