Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo masih berfokus pada pembuktian pasal suap.
Hal itu merespons pandangan atas dua kasus tersebut, yang dinilai memungkinkan jeratan hukuman mati dengan penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.
"Saat ini, pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/2).
Baca juga: KPK Dalami Seluk Beluk Pengadaan Bansos dari Juliari
Lembaga antirasuah memahami harapan publik terkait penyelesaian dua perkara yang melibatkan eks menteri. Namun, dari hasil tangkap tangan yang dilakukan dalam dua perkara itu diawali dengan dugaan pemberian suap.
Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Juliari Batubara dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.
Secara normatif dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2), penuntutan hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan. Kendati demikian, KPK memandang penerapan pasal itu seluruh unsurnya harus memenuhi. Sehingga, bukan hanya terbuktinya unsur ketentuan tertentu untuk menuntut hukuman mati.
Namun, KPK tetap membuka peluang pengembangan kedua kasus tersebut untuk penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 maupun dengan pengenaan UU lain, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Operasi Tinombala dan Nemangkawi Serap Biaya Tinggi
"Kami tegaskan, sejauh ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," pungkas Ali.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat dua eks menteri yang tersandung korupsi di masa pandemi covid-19 layak untuk dituntut hukuman mati.
Terdapat dua alasan, yakni kedua mantan pejabat Kabinet Indonesia Maju diduga melakukan tindak pidana korupsi saat keadaan darurat bencana nonalam. Serta, melakukan pratik korupsi di masa jabatan.(OL-11)
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
KPK ungkap dampak sosial korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota 50:50 dinilai langgar aturan dan rugikan jemaah reguler.
KPK periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dugaan aliran uang jasa keamanan dari hasil tambang PT ABP dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sembilan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Rejang Lebong, Bengkulu ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (10/3).
Penguatan pengawasan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi dengan kesadaran moral dari para pemangku kepentingan di daerah.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved