Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo masih berfokus pada pembuktian pasal suap.
Hal itu merespons pandangan atas dua kasus tersebut, yang dinilai memungkinkan jeratan hukuman mati dengan penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.
"Saat ini, pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/2).
Baca juga: KPK Dalami Seluk Beluk Pengadaan Bansos dari Juliari
Lembaga antirasuah memahami harapan publik terkait penyelesaian dua perkara yang melibatkan eks menteri. Namun, dari hasil tangkap tangan yang dilakukan dalam dua perkara itu diawali dengan dugaan pemberian suap.
Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Juliari Batubara dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.
Secara normatif dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2), penuntutan hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan. Kendati demikian, KPK memandang penerapan pasal itu seluruh unsurnya harus memenuhi. Sehingga, bukan hanya terbuktinya unsur ketentuan tertentu untuk menuntut hukuman mati.
Namun, KPK tetap membuka peluang pengembangan kedua kasus tersebut untuk penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 maupun dengan pengenaan UU lain, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Operasi Tinombala dan Nemangkawi Serap Biaya Tinggi
"Kami tegaskan, sejauh ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," pungkas Ali.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat dua eks menteri yang tersandung korupsi di masa pandemi covid-19 layak untuk dituntut hukuman mati.
Terdapat dua alasan, yakni kedua mantan pejabat Kabinet Indonesia Maju diduga melakukan tindak pidana korupsi saat keadaan darurat bencana nonalam. Serta, melakukan pratik korupsi di masa jabatan.(OL-11)
KPK mengungkap bahwa praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyadar ke berbagai sektor, termasuk bidang olahraga
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tidak akan memperlemah pemberantasan korupsi.
Perwakilan pemerintah yang dipanggil mulai dari Kementerian Perdagangan sampai Kementerian Keuangan. Bahasan terkait kajian yang dibuat oleh KPK.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
KPK menyita USD3,5 juta (sekitar Rp57 milliar) terkait kasus dugaan rasuah pengadaan fiktif pada Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) di PT Pembangunan Perumahan (PP).
(KPK) menduga sebagian uang dalam kasus pemerasan tenaga kerja asing (TKA) masuk ke kantor mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Upaya tersebut penyaluran ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam memperkuat perlindungan sosial,
MENTERI Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, telah banyak penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah naik kelas.
PPATK mengungkap ada 571.410 NIK penerima bantuan sosial terindikasi terlibat judol.
Temuan PPATK dari penelusuran data 2024, mengungkap bahwa nilai transaksi judol oleh penerima bansos, mencapai Rp957 miliar.
Pemerintahakan mencabut pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para penerima manfaat yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online (judol).
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved