Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengusutan dua kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo masih berfokus pada pembuktian pasal suap.
Hal itu merespons pandangan atas dua kasus tersebut, yang dinilai memungkinkan jeratan hukuman mati dengan penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tipikor.
"Saat ini, pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/2).
Baca juga: KPK Dalami Seluk Beluk Pengadaan Bansos dari Juliari
Lembaga antirasuah memahami harapan publik terkait penyelesaian dua perkara yang melibatkan eks menteri. Namun, dari hasil tangkap tangan yang dilakukan dalam dua perkara itu diawali dengan dugaan pemberian suap.
Edhy Prabowo dalam kasus ekspor benih lobster disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Juliari Batubara dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11.
Secara normatif dalam UU Tipikor Pasal 2 ayat (2), penuntutan hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan. Kendati demikian, KPK memandang penerapan pasal itu seluruh unsurnya harus memenuhi. Sehingga, bukan hanya terbuktinya unsur ketentuan tertentu untuk menuntut hukuman mati.
Namun, KPK tetap membuka peluang pengembangan kedua kasus tersebut untuk penerapan Pasal 2 atau Pasal 3 maupun dengan pengenaan UU lain, seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Operasi Tinombala dan Nemangkawi Serap Biaya Tinggi
"Kami tegaskan, sejauh ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan," pungkas Ali.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat dua eks menteri yang tersandung korupsi di masa pandemi covid-19 layak untuk dituntut hukuman mati.
Terdapat dua alasan, yakni kedua mantan pejabat Kabinet Indonesia Maju diduga melakukan tindak pidana korupsi saat keadaan darurat bencana nonalam. Serta, melakukan pratik korupsi di masa jabatan.(OL-11)
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi tegas terkait tudingan ketidakpatuhan prosedur dalam penggeledahan rumah Ono Surono.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemanggilan sejumlah pengusaha rokok, dalam kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK menggeledah rumah Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono di Kota Bandung dan Indramayu. Tokoh Masyarakat Adat Jawa Barat Eka Santosa mmenyatakan keprihatinan.
Usai dilakukannya penggeledahan rumah Ono Surono oleh KPK, ketua DPD PDI Perjuangan yang juga wakil ketua DPRD Jabar, itu enggan berkomentar banyak.
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2023.
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
MENTERI Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan proses penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler pada triwulan pertama 2026 terus berjalan.
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved