Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 41 bandar narkoba dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dari 41 napi tersebut, 10 di antaranya mendapat hukuman mati dan 11 lainnya hukuman seumur hidup.
Ke-41 napi yang dipindahkan berasal dari Lapas Cipinang, Rutan Salemba, Lapas Narkotika Jakarta, Lapas Pemuda Tangerang dan lainnya. Kemudian mereka dipindahkan ke dua Lapas di Nusakambangan yakni di Lapas Batu dan Lapas Karanganyar.
Baca juga: Bahar Smith Telah Tiba di Nusakambangan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan perjalanan ke-41 napi dilaksanakan Kamis (4/6) jam 23.00 WIB dan sampai di Cilacap pada Jumat (5/6).
"Dari 41 bandar narkoba tersebut, 10 di antaranya merupakan bandar dengan hukuman mati dan 11 napi lainnya dengan pidana seumur hidup," kata Reynhard di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6).
Menurut Reynhard, pemindahan napi itu baru tahap pertama dan nantinya akan dilanjutkan ke tahap-tahap berikutnya.
"Dalam pemindahan ini, kami tetap mengacu pada protokol kesehatan karena dalam situasi pandemi covid-19," ungkapnya.(OL-5)
Lapas Kelas I Cipinang bergerak cepat menjalin koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan pengendalian peredaran vape etomidate yang melibatkan warga binaan.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved