Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 41 bandar narkoba dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dari 41 napi tersebut, 10 di antaranya mendapat hukuman mati dan 11 lainnya hukuman seumur hidup.
Ke-41 napi yang dipindahkan berasal dari Lapas Cipinang, Rutan Salemba, Lapas Narkotika Jakarta, Lapas Pemuda Tangerang dan lainnya. Kemudian mereka dipindahkan ke dua Lapas di Nusakambangan yakni di Lapas Batu dan Lapas Karanganyar.
Baca juga: Bahar Smith Telah Tiba di Nusakambangan
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan perjalanan ke-41 napi dilaksanakan Kamis (4/6) jam 23.00 WIB dan sampai di Cilacap pada Jumat (5/6).
"Dari 41 bandar narkoba tersebut, 10 di antaranya merupakan bandar dengan hukuman mati dan 11 napi lainnya dengan pidana seumur hidup," kata Reynhard di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6).
Menurut Reynhard, pemindahan napi itu baru tahap pertama dan nantinya akan dilanjutkan ke tahap-tahap berikutnya.
"Dalam pemindahan ini, kami tetap mengacu pada protokol kesehatan karena dalam situasi pandemi covid-19," ungkapnya.(OL-5)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan bahwa paparan dan usulan yang disampaikan oleh Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah menjadi catatan dan atensi bagi kementerian.
Dalam disertasinya yang berjudul Konfigurasi Resiprokal Determinan, Pencegahan, dan Penanganan Kerusuhan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Indonesia.
Meskipun diterjang bencana alam, Lapas Sibolga memastikan seluruh proses pengamanan berjalan baik.
PRODUKSI berbagai macam produk berbasis serabut kelapa di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jawa Barat menunjukkan capaian signifikan.
Banjir setinggi kurang lebih 50 cm masih menggenangi lingkungan lapas dan rutan di Sumatra Utara.
Saat ini terdapat sekitar 250.000 hingga 280.000 warga binaan di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen telah terlibat dalam berbagai program kerja produktif di lapas.
Jaksa khusus menuntut hukuman mati bagi mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terkait upaya pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang gagal.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons banjir gugatan uji materi KUHP Baru di MK. Ia menegaskan pasal zina dan hukuman mati justru lebih humanis.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons gugatan uji materi KUHP baru di MK terkait pasal zina dan hukuman mati. Ia menyebut aturan baru lebih manusiawi.
Sejumlah undang-undang yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 memperketat pengaturan mengenai penerapan hukuman mati di Indonesia.
Demokrat kecam keras Trump setelah ia menuduh enam anggota Kongres melakukan “perilaku subversif yang dapat dihukum mati” usai menyerukan penolakan terhadap perintah ilegal di militer.
Mantan PM Bangladesh Sheikh Hasina divonis mati terkait pembunuhan ratusan demonstran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved