Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

10 dari 41 Bandar Narkoba yang Masuk Nusakambangan Dihukum Mati

Lilik Dharmawan
05/6/2020 09:12
10 dari 41 Bandar Narkoba yang Masuk Nusakambangan Dihukum Mati
Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga di Nusakambangan(MI/Lilik Dharmawan)

SEBANYAK 41 bandar narkoba dari berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Dari 41 napi tersebut, 10 di antaranya mendapat hukuman mati dan 11 lainnya hukuman seumur hidup.

Ke-41 napi yang dipindahkan berasal dari Lapas Cipinang, Rutan Salemba, Lapas Narkotika Jakarta, Lapas Pemuda Tangerang dan lainnya. Kemudian mereka dipindahkan ke dua Lapas di Nusakambangan yakni di Lapas Batu dan Lapas Karanganyar.

Baca juga:  Bahar Smith Telah Tiba di Nusakambangan

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan perjalanan ke-41 napi dilaksanakan Kamis (4/6) jam 23.00 WIB dan sampai di Cilacap pada Jumat (5/6).

"Dari 41 bandar narkoba tersebut, 10 di antaranya merupakan bandar dengan hukuman mati dan 11 napi lainnya dengan pidana seumur hidup," kata Reynhard di Dermaga Wijayapura Cilacap, Jumat (5/6).

Menurut Reynhard, pemindahan napi itu baru tahap pertama dan nantinya akan dilanjutkan ke tahap-tahap berikutnya.

"Dalam pemindahan ini, kami tetap mengacu pada protokol kesehatan karena dalam situasi pandemi covid-19," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik