Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
AULIA Kesuma dan Geovanni Kelvin terdakwa kasus pembunuhan berencana divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri , Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Suharno, kedua terdaka terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadli dan anaknya M Adi Pradana alias Dana
Putusan majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Aulia dan dan Geovani dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 juchto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Baca juga : KSAU: Pesawat Hawk Berusia 30 Tahun, Namun Masih Layak Terbang
Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatannya dianggap kejam dan sadis.
"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.
Majelis Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh. Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis hukuman penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa keduanya dengan hukuman mati.
Tiga terdakwa lain, Rody Syahputra 10 Tahun penjara , Karsini alias Tini 14 Tahun, dan Supriyanto alias Alpat 12 tahun penjara. (OL-2)
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved