Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
AULIA Kesuma dan Geovanni Kelvin terdakwa kasus pembunuhan berencana divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri , Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Suharno, kedua terdaka terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadli dan anaknya M Adi Pradana alias Dana
Putusan majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Aulia dan dan Geovani dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 juchto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Baca juga : KSAU: Pesawat Hawk Berusia 30 Tahun, Namun Masih Layak Terbang
Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatannya dianggap kejam dan sadis.
"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.
Majelis Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh. Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis hukuman penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa keduanya dengan hukuman mati.
Tiga terdakwa lain, Rody Syahputra 10 Tahun penjara , Karsini alias Tini 14 Tahun, dan Supriyanto alias Alpat 12 tahun penjara. (OL-2)
MANTAN Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda, resmi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Bagi ICJR, perang terhadap narkotika adalah pendekatan usang yang mesti ditinggalkan.
PEMERINTAH saat ini sedang menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) Pelaksanaan Hukuman Mati sebagai aturan turunan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional
Usman Hamid mengatakan, Indonesia menunjukkan komitmen ganda karena meskipun tidak melakukan eksekusi, tapi penjatuhan vonis mati terus dilakukan.
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemenlu) menyatakan berkomitmen memberikan pendampingan hukum terhadap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia.
Menteri Impas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan dari 5 ribu WNI narapidana di Malaysia, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved