Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Divonis Hukuman Mati

Jufriansyah
15/6/2020 17:23
Dua Terdakwa Pembunuhan Berencana Divonis Hukuman Mati
Vonis mati(Ilustrasi)

AULIA Kesuma dan Geovanni Kelvin terdakwa kasus pembunuhan berencana divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri , Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Menurut Majelis Hakim yang diketuai Suharno, kedua terdaka terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadli dan anaknya M Adi Pradana alias Dana

Putusan majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Aulia dan dan Geovani dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 juchto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Baca juga : KSAU: Pesawat Hawk Berusia 30 Tahun, Namun Masih Layak Terbang

Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatannya dianggap kejam dan sadis.

"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.

Majelis Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh. Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.

Sementara itu, eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis hukuman penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa keduanya dengan hukuman mati.

Tiga terdakwa lain, Rody Syahputra 10 Tahun penjara , Karsini alias Tini 14 Tahun, dan Supriyanto alias Alpat 12 tahun penjara.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik