Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
AULIA Kesuma dan Geovanni Kelvin terdakwa kasus pembunuhan berencana divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri , Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Menurut Majelis Hakim yang diketuai Suharno, kedua terdaka terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadli dan anaknya M Adi Pradana alias Dana
Putusan majelis hakim mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Aulia dan dan Geovani dengan hukuman mati sesuai dengan Pasal 340 juchto pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menghukum terdakwa dengan pidana hukuman mati," kata hakim ketua Suharno di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).
Baca juga : KSAU: Pesawat Hawk Berusia 30 Tahun, Namun Masih Layak Terbang
Majelis Hakim menyatakan, hal yang memberatkan kedua terdakwa karena perbuatannya dianggap kejam dan sadis.
"Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.
Majelis Hakim mengatakan, Aulia merasa terdesak dengan hutang-hutang di bank yang harus dibayar setiap bulannya, sementara suami terdakwa yakni Edi Candra Purnama (korban) acuh. Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban.
Sementara itu, eksekutor sewaan Aulia, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng divonis hukuman penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya mendakwa keduanya dengan hukuman mati.
Tiga terdakwa lain, Rody Syahputra 10 Tahun penjara , Karsini alias Tini 14 Tahun, dan Supriyanto alias Alpat 12 tahun penjara. (OL-2)
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Pengadilan Utah memutuskan kantor jaksa tetap bisa melanjutkan tuntutan hukuman mati terhadap Tyler Robinson meski ada tuduhan konflik kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved