Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Direktur Utama China Huarong Asset Management Co Ltd Lai Xiaomi telah dieksekusi mati Jumat (28/1). Eksekusi ini menunjukkan kebijakan Tiongkok memberikan hukuman berat terhadap koruptor, demikian pernyataan hakim dikutip media setempat, Sabtu (30/1).Mantan bos perusahaan yang mengelola aset keuangan negara itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan bigami dalam sidang putusan pada 5 Januari 2021.
Bigami adalah menikahi perempuan berumah tangga yang sedang menjalani proses perceraian sehingga status perceraiannya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pengadilan tingkat banding di Tianjin telah melakukan eksekusi terhadap pria berusia 59 tahun itu setelah menolak permohonan banding.
Mahkamah Agung Rakyat Tiongkok juga telah meninjau putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Lai sebagai seorang pejabat negara telah menyelewengkan tugas dan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal. Dia secara langsung atau melalui pihak ketiga menerima atau meminta uang dan aset senilai hampir 1,79 miliar yuan (Rp3,9 triliun), demikian Mahkamah Agung.
Selain itu, Lai juga dituduh menggelapkan dana publik senilai lebih dari 25,1 juta yuan (Rp54,7 miliar). Lai yang sudah beristri dan memiliki anak itu juga dituduh tinggal serumah dengan perempuan lain.
"Nilai korupsinya terbesar sejak Republik Rakyat Tiongkok didirikan pada 1949," kata seorang hakim.
Dia menumpuk harta secara ilegal itu sejak 2008 hingga 2018 yang tercatat dalam 22 kasus berbeda mulai dari pengumpulan dana, kontrak proyek, hingga promosi dan mutasi. Perbuatan-perbuatan tersebut yang mendasari eksekusi Lai pada Jumat sebagaimana penjelasan majelis hakim. Sebelum menghadap regu eksekutor, Lai diizinkan bertemu kerabat dekatnya untuk yang terakhir kalinya.
baca juga: Nihil Pemasukan, Kebun Binatang Yunani di Ujung Tanduk
Lai yang lahir di Provinsi Jiangxi itu pernah menduduki beberapa posisi, di antaranya di People's Bank of China (bank sentral), Wakil Direktur Komisi Regulasi Perbankan China, dan delegasi Kongres Rakyat Nasional (NPC) sebagai lembaga legislatif tertinggi di Tiongkok. Pada 17 April 2018 Lai dipecat dari Partai Komunis China (CPC) saat kasus tersebut masuk dalam penyidikan. (Ant/OL-3)
Tiongkok merespons permintaan Donald Trump terkait pengamanan Selat Hormuz. Beijing desak penghentian operasi militer dan fokus pada stabilitas ekonomi global.
Pada 9 Maret 2026, Hotel Ciputra Jakarta secara resmi menerima sertifikasi Chinese Friendly Hotel dari Agen Perjalanan asal Tiongkok, Ctrip.
Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Wang Lutong menyampaikan bahwa Tiongkok akan terus mendukung upaya perdamaian global serta menghormati kebebasan beragama di seluruh dunia.
Jalur kereta api Beijing-Pyongyang resmi dibuka kembali mulai Kamis ini. Ini aturan baru tiket dan siapa saja yang diperbolehkan melintas.
Perusahaan-perusahaan pertahanan terbesar di Amerika Serikat telah sepakat untuk melipatgandakan produksi empat kali lipat.
Menlu Tiongkok Wang Yi kecam perang di Timur Tengah dan desak AS kelola hubungan bilateral. Beijing tegaskan aliansi dengan Rusia tetap kokoh di tengah krisis global.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Majelis Hakim PN Batam memvonis ABK Fandi Ramadhan 5 tahun penjara dalam kasus 2 ton sabu. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.
Negara wajib menjamin proses penyidikan hingga persidangan berjalan objektif dan bebas dari upaya kriminalisasi.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan hukuman mati di Indonesia. Menurutnya, pidana seumur hidup cukup sebagai hukuman maksimal.
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved