Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK akan Telusuri Unsur Kerugian Negara

Cahya Mulyana
08/12/2020 02:30
KPK akan Telusuri Unsur Kerugian Negara
Plt juru bicara KPK Ali FIkri.(MI/Susanto)

TUNTUTAN penerapan hukuman mati terhadap pelaku korupsi di tengah pandemi covid- 19 menyeruak. Tuntutan itu pun mengemuka saat Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara karena diduga menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan covid-19 tahun 2020.

Akan tetapi, bukan perkara gampang bagi KPK untuk meme nuhi keinginan publik tersebut. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, perkara yang diungkap dengan cara penyelidikan tertutup seperti operasi tangkap tangan (OTT) fokus pa da unsur tindak pidana suap, bukan kerugian negara.

Dengan begitu, pasal yang dikenakan kepada para tersangka ialah Pasal 12 atau Pasal 5 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bukan Pasal 2 atau 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Sejak KPK berdiri, penyelidikan tertutup itu produknya ialah Pasal 12, pasal suap. Ini (kasus bansos) adalah penyelidikan tertutup, maka diterapkannya Pasal 12 atau Pasal 5,” kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Menurut dia, penerapan Pasal 12 atau 5 dalam kasus OTT bukan karena terkendala waktu. Namun, alasan utamanya karena praktik yang terungkap mengenai suap-menyuap.

“Bahwa kemudian berbeda nanti ketika penyelidikan terbuka. Suap kan salah satu sarananya, kemudian objeknya apa, adalah pengadaan bansos,” jelasnya.

Ali mengatakan pengembangan kasus tersebut sangat mungkin masuk ke ranah penyelidikan terbuka dengan mencari nilai kerugian negara. Bila itu memungkinkan dengan dugaan yang kuat, KPK bisa mendalaminya dengan Pasal 2 atau 3.

Dia menambahkan, perkara suap tidak dapat ditarik langsung ke unsur kerugian negara. Perkara utamanya akan di kembangkan terlebih dahulu dan ketika terdapat unsur lain, maka dimungkinan penyelidikan terbuka. “Penyelidikan terbuka untuk misalnya unsur Pasal 2 atau Pasal 3. Ada kerugian negara atau tidak, ada melawan hukumnya tidak. Kalau melanggar hukum, setidaknya melanggar kewajiban tidak.”

Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bansos covid-19 untuk Jabodetabek pada 2020. Dia diduga menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos itu.

Dalam kasus yang terungkap lewat OTT dengan barang bukti uang Rp14,5 miliar ini, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta Ardian IM dan Harry Sidabuke dari pihak sswasta, juga menjadi tersangka.

 

Sumber: KPK/Riset MI-NRC/Grafis:SENO

 

Dilematis

Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) Agil Oktaryal, KPK berada dalam posisi dilematis. Pasalnya, penerapan Pasal 2 UU Nomor 31/1999 dengan ancaman maksimal hukuman mati butuh proses panjang untuk pembuktian kerugian negara.

“Sebenarnya ada dilema terkait ini, di satu sisi korupsi di la kukan saat bencana atau darurat kesehatan nasional terjadi, yang mana menurut Pasal 2 UU Tipikor itu dapat dijatuhi hukuman mati,” terang Agil.

Dukungan kepada KPK untuk terus menindak koruptor datang dari beragam kalangan, termasuk eks pimpinan lembaga antirasuah itu, yakni Saut Situmorang dan Taufi equrachman Ruki.

Keduanya mengapresiasi KPK yang mampu mengungkap kasus korupsi yang melibatkan dua menteri dalam waktu hampir bersamaan. Taufi equrachman juga menyarankan kepada KPK agar pencegahan dan pe nindakan harus selaras dan seimbang. (X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya