Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Perang dewasa ini tidak mewujud melalui perang kekuatan secara fisik, melainkan menyusup melalui sebaran konten-konten di sosmed berupa hoaks, fitnah, ujaran kebencian, dan konten negatif.
"Agar masyarakat millenial, netizen ini, menjadikan sosial media ini sebagai wahana membangun kebaikan," ujar Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini.
Ratna meyakini kasusnya hanya persoalan pribadi. Ia akan meyakinkan majelis hakim bahwa selayaknya ia dibebaskan.
Sambil tertawa, ia mengaku takut mengkritik pemerintah.
Ratna akan memanfaatkan kesempatan dalam sidang duplik atau menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meyakinkan Majelis Hakim.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik, Ratna Sarumpaet, akan menjalani sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
PENDEKATAN multidimensi (multipronged approach) dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai problematika di media sosial, terutama masalah-masalah negatif
Kebohongan yang saya buat sama sekali tidak punya motif politik, jauh dari menimbulkan rasa kebencian, individu maupun kelompok masyarakat tertentu.
Ia pun menegaskan langkah tersebut hanya untuk penegakan hukum dan bukan untuk memata-matai masyarakat.
MEDIA sosial selama ini telah membongkar batas-batas pergaulan yang sebelumnya masih menyisakan sekat
Ketika menemukan suatu akun penyebar konten hoaks maka akan dicek alur komunikasinya, misal di whatsapp grup dipantau siapa yang terlibat langsung. Bukan patroli pada whatsapp di setiap ponsel
Ratna mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat, serta pihak-pihak lain, dan memohon agar dirinya dapat dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya.
Ratna menyebut foto bohongnya sarat politisasi
Adapun, kasus Ratna terjadi saat Pemilu 2019 akan dimulai, serta sidang tersebut juga telah melibatkan banyak tokoh penting di Indonesia.
Kuasa hukum Ratna membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutkan bahwa kliennya tidak kooperatif.
Menurut kuasa hukum Ratna, pasal yang digunakan JPU sudah lama tidak digunakan karena sudah ada Undang-Undang penggantinya.
Ratna yang mengenakan baju putih dibalut rompi tahanan berwarna merah terlihat tiba di PN Jakarta Selatan.
Ratna optimistis pembelaan yang akan dibacakan bisa membebaskan dari hukuman penjara
MARAKNYA sebaran informasi bohong (hoaks) di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Jika terlambat diantisipasi, hal itu bisa memicu daya rusak yang dahsyat ke depan.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah menyiapkan pembelaan setebal 108 halaman.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved