Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ratna tak Sangka Kebohongannya Berdampak Hukum

Rifaldi Putra Irianto
18/6/2019 15:30
Ratna tak Sangka Kebohongannya Berdampak Hukum
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan(ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tidak menyangka foto bohong yang disebarkan memberi dampak hukum pada dirinya.

"Saya tidak pernah menyangka sedikitpun, foto kebohongan pribadi yang saya sampaikan ke beberapa orang itu akan berdampak hukum sehingga sampai saat ini saya masih mendekam dalam tahanan Polda Metro Jaya terpisah dari anak-anak saya," kata Ratna dalam persidangan pembacaan pleidoi dii Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Ia juga menyinggungkasus yang ia hadapi ini sarat akan politisasi yakni berusaha menggiring opini publik bahwa dirinya telah menyebarkan kebohongan.

"Sulit dipungkiri, mengenai kasus berita bohong yang menimpa saya, sudah sejak awal sarat akan politisasi. Media massa, media sosial, nitezen, politisi bahkan proses penyelidikan saya di kepolisian berusaha keras menggiring opini publik bahwa saya telah sengaja menciptakan dan menyebarkan kebohongan-kebohongan demi kepentingan salah satu pasangan calon presiden," jelasnya.

Ia mengaku foto kebohongan tersebut semata-mata hanya untuk berbohong kepada keluarga. Ratna mengaku tak punya motif politik, jauh dari menimbulkan rasa kebencian, individu maupun kelompok masyarakat tertentu.

"Hanya untuk menutupi kepada anak-anak saya, pada usia saya yang sudah lanjut saya masih melakukan operasi, saya mengaku melakukan operasi plastik sedot lemak," ucapnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Keonaran Ratna Bersifat Semu

Sementara dalam pertemuanya dengan beberapa tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN), ia mengatakan hanya sebatas meminta saran tentang dana swadaya masyarakat Papua yang konon diperoleh dari dana Raja-Raja Nusantara yang diblokir pemerintah. Belakangan diketahui kasus tersebut merupakan penipuan.

Ia pun merasa kesal karena JPU hanya mempertimbangkan pernyataan ahli yang diajukannya, sementara ahli yang meringankan tidak dipertimbangkan.

"Jaksa Penuntut Umum secara terang-terangan mengabaikan kesaksian sdr Teguh Arifiadi sebagai ahli ITE dari Menkominfo yang notabene ahli pemerintah yang mengatakantidak ada keonaran di media sosial, yang ada trending topic," terangnya.

Dalam pembacaan pleidoi tersebut, ia berharap seluruh rangkaian persidangan dapat berjalan dengan objektif dan adil.

"Berharap seluruh rangkaian proses persidangan, berlangsung tanpa tekanan politik dan dapat mengungkap perkara saya secara objektif, adil dan mandiri. Tanpa tekanan dari tangan kanan kekuasaan untuk kepentingan tertentu, hingga keadilan penegakan hukum dapat terwujud melalu perkara ini," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya