Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kuasa Hukum Ratna: JPU Keliru Tafsirkan Kata Memberitahu

Rifaldi Putra Irianto
25/6/2019 11:54
Kuasa Hukum Ratna: JPU Keliru Tafsirkan Kata Memberitahu
Ratna Sarumpaet(ANTARA/Aprillio Akbar)

TIM Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Insank Nasaruddin, dalam pembacaan duplik sebagai tanggapan atas replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan JPU telah keliru dalam menafsirkan kata memberitahu sebagai penyiaran.

"Tentang replik Jaksa Penuntut Umum pada point 1 Halaman 2, pada pokoknya menyatakan bahwa penyiaran yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana memberi pengertian memberitahu, Bahwa dalam jawaban Jaksa Penuntut Umum pada point ini adalah keliru apabila memberitahu dimaknai sebagai penyiaran, " kata Insank dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).

Menurut Insank, kata memberitahu dan kata menyiarkan adalah kata yang berbeda maksud dan makna.

"Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia menyiarkan mengadung arti memberitahu kepada umum melalui radio, surat kabar. Sementara memberitahu mengandung arti menyampaikan (kabar) supaya diketahui atau mengumumkan menyebarluaskan. Sesuai definisi dari kedua kata tersebut sangat jelas perbedaannya, dimana inti dari perbedaan tersebut adanya alat siar yang digunakan, " jelas Insank.

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Ratna Siap Bantah Replik JPU

Dalam pembacan dupliknya, ia menilai kliennya tidak pernah menyiarkan cerita penganiayaannya dan hanya membuat cerita untuk kepentingan pribadi dan disampaikan kepada orang-orang terdekatnya.

"Bahwa terdakwa Ratna Sarumpaet sama sekali tidak pernah menyiarkan cerita penganiayaannya. Faktanya, terdakwa hanya membuat cerita untuk kepentingan pribadi dan disampaikan kepada beberapa orang kawan dekatnya, " ucapnya.

Dikatakannya, hal tersebut sangat tidak relevan atau tidak memenuhi unsur “dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong”, sebagaimana maksud pasal XIV Ayat (1) UU tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dapat diketahui, atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara.

Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya