Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dalam pembacaan pleidoinya mengatakan akibat kebohongan yang dilakukannya ia menerima sanksi sosial yang berat.
"Akibat kebohongan itu, saya menerima sanksi sosial yang begitu berat dari masyarakat. Saya disebut ratu pembohong, " kata Ratna, dalam persidangannya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Baca juga: Ratna tak Sangka Kebohongannya Berdampak Hukum
Ia menyebut hal tersebut telah berhasil mencoreng nama baiknya. "Mencoreng nama baik saya. Saya mengerti itu adalah konsekuensi dari kebohongan yang saya buat," ucapnya.
Ia pun mengucapkan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat, serta pihak-pihak lain, dan memohon agar dirinya dapat dibebaskan dan dikembalikan kepada keluarganya.
"Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar besarnya pada masyarakat dan pihak-pihak lain. 16 Juli saya berusia 70 tahun. Sebagian besar kehidupan saya berada di sekitar anak-anak saya. Mohon kembalikan saya kepada mereka. Mohon kembalikan saya ke pelukan anak-anak saya," pungkasnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Kasus Hukum Ratna Digunakan Sebagai Alat Politik
Sebelumya, ia juga menyebutkan bahwa ia merasa kesal karena JPU hanya mempertimbangkan pernyataan ahli yang diajukannya, sementara ahli yang meringankan tidak dipertimbangkan.
"Jaksa Penuntut Umum secara terang-terangan mengabaikan kesaksian sdr. Teguh Arifiadi sebagai ahli ITE dari Menkominfo yang notabene ahli dari Pemerintah yang mengatakan bahwa tidak ada keonaran di Media Sosial, Yang ada Trending Topic ", ujar dia. (OL-6)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved