Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
MEDIA sosial selama ini telah membongkar batas-batas pergaulan yang sebelumnya masih menyisakan sekat norma dan etika. Medsos juga melabrak batas usia dalam berinteraksi.
Di satu sisi kita sedang menikmati proses demokratisasi, kebebasan, dan kesetaraan dalam ruang maya. Namun tanpa disadari kebebasan ini telah mendorong tumbuhnya budaya baru bernama kekerasan dan perpecahan virtual.
Tidak hanya visualisasi kekerasan yang bertebaran, tetapi juga pola dan sikap mendorong kekerasan dan pepercahan melalui teks, narasi, dan kata-kata menjadi hidangan di medsos. Para warganet pengguna medsos harus bisa bersikap cerdas dengan perangkat gawai mereka dalam menggunakan medsos untuk menutup ruang-ruang kekerasan dan perpecahan.
Pengamat medsos, Dr Rulli Nasrullah MSi, mengakui bahwa perkembangan teknologi melalui dunia maya (internet) dewasa ini tidak bisa dihindari. Yang mana proses perkembangan teknologi itu kurvanya cenderung sangat cepat dan sangat tinggi. Perspektifnya pun balance, bahwa ada hal-hal positif dan negatf.
"Teknologi seperti internet, medsos sekarang ini bisa dikatakan menjadi pasar bebas ide. Siapa pun dengan keinginan ataupun tujuan, baik negatif dan positif bisa masuk di situ untuk memasarkan ide-ide mereka.
Ini menjadi persoalan yang serius kalau seandainya ide yang ditawarkan itu adalah ide-ide tentang kekerasan atas nama agama, pelanggaran HAM, atau tentang terorisme dan segala macamnya. Sementara literasi digital di masyarakat sendiri sangat pelan," ujar Rulli Nasrullah di Jakarta, Selasa (18/6).
Rulli juga mengatakan, kehadiran teknologi dan medsos sekarang ini cenderung bebas tanpa batasan geografis, sehingga target penjualan ide-ide di pasar bebas virtual ini siapa pun bisa dapat.
Menurut dia, yang menjadi masalah adalah ketika yang menjual ide itu adalah orang yang 'ahli' untuk mengacaukan pikiran seseorang atau keinginan negatif lainnya. Dimana mereka juga akan mempelajari psikologi para pengguna digital.
"Di mana mereka akan melihat para netizen ini statusnya seperti apa, teman-temannya seperti apa. Jadi cara masuknya itu seperti teman biasa yang sudah akrab dengan segala macam disesuaikan dengan keinginan netizen seperti apa. Maka nanti pelan-pelan ide-ide negatif itu akan dimasukkan ke situ. Nah itu yang menjadi persoalan," katanya.
Menurutnya, pengguna medsos harus bisa menahan diri jika memperoleh informasi yang didapat dari medsos. Karena ketika bermain di medsos, ada satu kalimat yang sering dikatakannya dengan sebutan 'berhenti sejenak'.
"Berhenti sejenak di sini artinya adalah ketika kita menerima sebuah informasi maka kita harus berhenti dulu sejenak untuk berpikir jernih. Jangan buru-buru ditelan, jangan buru-buru di-share dan juga jangan buru-buru diakui sebagai sebuah kebenaran ataupun sebagai sebuah kesalahan," kata Pengurus Pusat Forum Dosen Indonesia bidang Publikasi ini.
Baca juga: Indonesia Kirim 333 Calon Pengasuh dan Perawat ke Jepang
Untuk itu, lanjut dia, perlu ada upaya bersama untuk mengajak warganet menggelorakan semangat persatuan dan kesatuan di medsos dengan memperbanyak konten positif. Karena medsos merupakan pasar ide.
Artinya, ketika orang-orang baik, orang yang punya ilmu atau orang yang punya latar belakang pendidikan ataupun pengalaman di lapangan jika tidak bermain di medsos, maka pasar ide ini akan kalah dengan konten-konten yang negatif.
"Apa yang dilakukan pemerintah dengan memblokir, men-take down konten negatif itu adalah suatu langkah yang benar. Sangat benar ketika orangtua, membatasi aplikasi yang memiliki konten konten yang bisa diakses oleh anaknya.
Tetapi ketika orang-orang baik, siapapun mereka ketika dia tidak bermain di medsos dan juga tidak masuk ke dalam pasar bebas ide seperti ini, maka kontennya akan kalah. Untuk itulah para pengguna medsos harus memperbanyak membikin counter konten," ujarnya.
Karena menurutnya, harus ada orang-orang baik yang peduli dengan membuat konten tandingan juga. Karena nanti pasar ide virtual itu akan menjadi menarik dan bahkan orang pasti akan belajar.
"Orang nantinya akan berpikir mungkin awalnya dia terkena hoax atau terkena paham radikal dan segala macam, tetapi nanti lama lama jika sudah banyak konten bagus di internet, akhirnya orang akan berfikir ternyata yang kemarin-kemarin itu tidak benar dan yang sekarang ini ternyata benar," kata Rulli
Diakui Rulli, sudah banyak riset yang mengatakan bahwa medsos telah dijadikan saluran untuk perekrutan atau juga digunakan untuk penanaman konsep konsep kekerasan atas nama agama dan juga atas nama identitas apapun.
Untuk itu dia meminta agar para pengguna medsos juga bersikap kritis agar tidak mudah terprovokasi dengan ajakan kekerasan yang dapat menimbulkan perpecahan melalui medsos.
"Persoalannya, sudah banyak bukti yang menyatakan bahwa tingkat pendidikan tidak terlalu banyak mempengaruhi literasi digital. Ternyata ada juga yang biarpun sudah menempuh pendidikan tinggi bahkan pejabat dan segala macam ternyata mereka menyebarkan hoaks," ujarnya.
Menurutnya, ketika hoaks itu diributkan, maka hoaks itu nanti akan menjadi besar atau viral sendiri. Tetapi kalau masyarakat tidak menanggapi atau bersikap biasa saja terhadap hoaks tersebut, maka pada akhirnya pasar ide hoaks itu tidak akan laku di mata digital.
"Apa yang harus dilakukan oleh netizen? Pertama, ada fungsi dan peran dari lingkungan terdekatnya. Kedua, lagi lagi adalah literasi digital yang dilakukan oleh pemerintah, keluarga, sekolah dan segala macam.
Tetapi yang paling adalah memproduksi konten-konten yang baik dan meng-counter konten negatif sebanyak-banyaknya," kata pria yang juga dosen Magister Ilmu Komunikasi di Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta ini.
Selain itu dia juga menyoroti pemilik platform medsos seperti YouTube, Facebook, dan sebagainya untuk ikut turun tangan memonitor isi konten-konten yang bersifat provokasi ajakan kekerasan yang bisa merusak persatuan.
Ketika perusahaan pemilik platform tersebut telah masuk dan beroperasi secara komersial di sebuah negara, maka dia harus mengikuti regulasi yang ada di negara tersebut.
"Perlu adanya regulasi khusus antara perusahaan medsos dengan pihak pemerintah untuk mengatur banyak hal seperti itu. Karena ini teknologi, saya pikir dari pihak medsos sebenarnya sangat mudah, tinggal memasukkan kata kunci, maka konten-konten seperti pornografi, radikalisme, kekerasan tidak akan muncul," pungkasnya. (OL-1)
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Dosen Komunikasi Universitas Dian Nusantara ini memaparkan hoaks kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana jadi contoh nyata disinformasi bisa memicu gejolak di tengah publik.
Burhanuddin menganggap hoaks itu sebagai isu miring biasa. Saat ini, Jaksa Agung tetap bekerja memberikan arahan kepada bawahannya.
Masyarakat diimbau agar selalu melakukan double cross check dan tidak mudah mengklik link yang mencurigakan.
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Perempuan di Indonesia masih merasa malu atau enggan membicarakan topik seputar menstruasi atau gangguan reproduksi yang berakibat pada kesehatan di masa mendatang.
Tanpa pemahaman dan kontrol diri yang baik, kebiasaan membagikan informasi dan konten di media sosial bisa mengganggu dan merugikan orang lain.
Oversharing di media sosial berkaitan dengan kebutuhan mendapatkan validasi dari orang lain.
AKTRIS Tissa Biani kini tengah menyambut perilisan film terbaru yang dibintanginya, Norma Antara Mertua dan Menantu saat Lebaran.
Melansir dari situs Times of India, terdapat 5 alasan yang membuat sejumlah orang jarang posting foto dengan pasangan di medsos, ini daftarnya.
Tantangan sebenarnya adalah apakah bisa platform media sosial betul-betul mendeteksi secara akurat, bahwa akun tersebut merupakan akun media sosial dari anak-anak.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved