Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya bakal mengatur pembatasan anak-anak membuat akun media sosial (medsos). Aturan itu berpeluang melalui peraturan pemerintah (PP).
"Kami ada beberapa pilihan Pak ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen (peraturan menteri)," kata Meutya saat rapat di Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Meutya mengaku pihaknya masih melakukan uji coba soal aturan pembatasan anak-anak membuat akun medsos. Namun, soal kemungkinan aturan harus bisa berlaku cepat, maka opsi yang memungkinkan melalui PP.
"Semuanya kami exercise tapi memang kalau untuk dalam waktu segera, ya memang itu PP dulu yang kita konsentrasikan," ujar Meutya.
Dia menambahkan bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU).
"Nanti kalau PP itu dirasa harus Dikuatkan di undang-undang, nanti kita bisa sama-sama menguatkannya dalam bentuk undang-undang," ujar Meutya. (Fah/J-2)
Kementerian Kominfo Digital terus berupaya membasmi kejahatan ini dengan melakukan pemblokiran konten yang merugikan, namun karena kejahatan tersebut terus muncul.
Kementerian Komdigi juga telah meluncurkan berbagai langkah strategis, termasuk Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN)
DIGITAL Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) kembali hadir pada 6-7 Agustus 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC Senayan).
Memberantas judi online tidak hanya bisa dilakukan dengan cara memblokir atau men-take down situs judi online saja.
Diharapkan para pejabat yang dilantik mampu bekerja dengan integritas, dedikasi, dan semangat melayani masyarakat.
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
(KLHK) tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sistem penyangga kehidupan.
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik.
DPR meminta Kementerian Kesehatan merevisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024 karenga pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved