Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba), yang akan berlaku pada 26 April.
Berdasarkan dokumen PP 19 Tahun 2025 yang diterima di Jakarta, hari ini, terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Peraturan pemerintah tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada 11 April 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama pula. Berdasarkan Pasal 11 PP 19 Tahun 2025, peraturan pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 hari, terhitung sejak tanggal diundangkan.
Sebagaimana termaktub di dalam peraturan pemerintah itu, penyesuaian jenis dan tarif atas jenis PNBP pada sektor minerba bertujuan untuk memperkuat ketahanan fiskal dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Selain itu, optimalisasi PNBP melalui penyesuaian tarif royalti minerba juga bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ESDM, serta memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat.
“Perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” dikutip dari beleid tersebut.
Dalam prosesnya, penyesuaian tarif royalti minerba menuai protes dari para pengusaha, secara khusus dari pengusaha nikel. Sebab, dalam aturan terbaru, terdapat peningkatan tarif yang signifikan untuk nikel.
Misalkan, untuk komoditas bijih nikel, dari yang sebelumnya (PP Nomor 26 Tahun 2022) tarif tunggal sebesar 10 persen per ton dari harga, kini menjadi multitarif dengan rentang 14–19 persen dari harga mineral acuan (HMA) pada PP Nomor 19 Tahun 2025.
Pemerintah secara aktif melakukan dialog bersama pengusaha, sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno pada Senin (14/4) malam.
Dikabarkan, pada hari ini, Kamis (17/4), terdapat diskusi antara pemerintah dengan pengusaha di kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM.(Ant/P-1)
Pemerintah juga mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Penurunan PNBP sektor paling tajam ialah dari mineral dan batu bara (minerba), dari Rp172,1 triliun pada 2023 menjadi Rp140,5 triliun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berhasil merealisasikan investasi sebesar US$32,3 miliar atau senilai Rp529,76 triliun sepanjang 2024.
PT Tunas Inti Abadi (TIA) selaku pemegang izin usaha pertambangan (IUP), meraih penghargaan tertinggi dalam ajang Good Mining Practice (GMP) Award 2024.
Kementerian ESDM memberikan penghargaan pratama kepada PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria), perusahaan pertambangan nikel nasional yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.
KISRUH royalti dan hak cipta antara penyanyi dan pencipta lagu belakangan terus memanas. Candra Darusman Sayangkan tak Ada Mediasi
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Razilu mengatakan angka monumental ini menunjukkan antusias luar biasa dari masyarakat Indonesia.
Kekayaan intelektual, kata dia, tidak hanya dapat mempertahankan jati diri dan karakteristik suatu bangsa.
Laporan Spotify terbaru menyebutkan pembagian royalti yang didapat para musisi Indonesia lewat Spotify, sebagian besar didapatkan dari pendengar luar negeri
Sebanyak 85,3% responden setuju dengan direct licensing karena sistem ini memberikan kontrol lebih besar kepada pemilik hak cipta, salah satunya pencipta lagu, atas hak ekonomi mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved