Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasaruddin, menilai perbuatan kliennya tidak menimbulkan keonaran di masyarakat. Hal ini disampaikan dalam pembacaan duplik sebagai tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bahwa demonstrasi sebanyak kurang lebih 20 orang dari Lentera Muda Nusantara, orasi para aktivis dan konprensi pers serta cuitan-cuitan twitter atau postingan facebook, pro dan kontra di media sosial yang tidak berdampak pada bentrokan fisik, korban jiwa atau harta benda, rusaknya fasilitas umum serta tidak dibubarkan oleh kepolisian, tidak dapat dimaknai sebagai bentuk keonaran. Hal itu sebagaimana maksud Pasal 14 ayat (1) UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Insank dalam persidangan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/6).
Ia menegaskan JPU tidak dapat memberikan contoh bentuk keonaran, dan hanya mengartikan maknanya saja.
"Bahwa replik JPU pada point ini hanya mengartikan makna keonaran tanpa memberikan bentuk atau contoh keonaran itu sendiri dan Jaksa Penuntut Umum mengartikan keonaran hanya berdasarkan pendapat ahli yang diajukan oleh JPU," ucapnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ratna: JPU Keliru Tafsirkan Kata Memberitahu
Sementara, menurut ahli yang dihadirkan pihaknya, silang pendapat di media sosial atau adanya pro kontra di dunia maya dalam konteks berita bohong sebagai keonaran merupakan suatu penilaian imajinasi dan keliru, sebab tidak ada keonaran di media sosial.
"Sebagaimana telah diterangkan dipersidangan oleh Ahli ITE dari Kemkominfo, Teguh Arifiyadi. Dalam dunia informasi dan transaksi elektronik tidak ada yang namanya keonaran, karena sangat sulit untuk mengukur keonaran di media sosial yang ada hanyalah trending topic," tuturnya.
Ia pun menjelaskan kliennya telah menyelenggarakan konferensi pers permohonan maaf ke publik.
"Sehingga unsur menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana maksud Pasal 14 ayat (1) UU tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," pungkasnya.(OL-5)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Penahanan Bahar bin Smith ditangguhkan setelah pengajuan dari kuasa hukum dan jaminan keluarga. Polisi memastikan proses hukum tetap profesional dan transparan.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved