Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah dan Pilih Urus Cucu

Ilham Pratama Putra
21/6/2019 18:00
Ratna Sarumpaet Kapok Kritik Pemerintah dan Pilih Urus Cucu
Ratna Sarumpaet.(ANTARA/MUHAMMAD IQBA)

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet kapok terseret kasus hukum. Usai kasusnya selesai, Ratna memilih fokus pada keluarga.
 
"Enggak, aku mau istirahat saja, mau ngurus cucu," kata Ratna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Yakin Bakal Bebas

Sambil tertawa, ia mengaku takut mengkritik pemerintah."Nanti aku dijewer lagi, ditaruh lagi di tahanan, enggak lah, kapok," kata Ratna.

Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.
 
Ratna kemudian mengakui kabar itu tak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Chile.

Atas perbuatannya, Ratna dituntut enam tahun penjara.Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.
 
Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.

Baca juga: Prabowo ke Jerman Urus Bisnis Sekaligus Berobat

"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.
 
Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. (Medcom.id/OL-6)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya