Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Menkominfo Sebut Patroli Siber demi Penegakan Hukum

Dhika Kusuma Winata
18/6/2019 22:30
Menkominfo Sebut Patroli Siber demi Penegakan Hukum
Menkominfo Rudiantara(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

MENTERI Komunikasi dan Informatika Rudiantara mendukung aparat kepolisian untuk melakukan patroli siber pada aplikasi percakapan singkat WhatsApp. Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran hoaks yang marak diviralkan melalui layanan percakapan singkat.

Ia pun menegaskan langkah tersebut hanya untuk penegakan hukum dan bukan untuk memata-matai masyarakat.

"Kita hanya masuk ketika melakukan penindakan pada masalah hukum. Bisa dari delik aduan atau dari delik umum. Kalau dianggap melanggar privasi kemudian ada yang terlibat pelanggaran hukum, lantas apa itu tidak boleh karena alasan privasi?" ujarnya di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (18/6).

Ia menegaskan patroli siber dilakukan tidak sembarangan tapi dengan dasar adanya indikasi pelanggaran hukum. Delik pun telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Baca juga: Grup WhatsApp Dapat Dipantau Jika Terkait Kasus Hukum


"Penegakan hukum tidak boleh terkendala. Kalau demi alasan privasi tidak boleh nanti orang berbuat melanggar hukum bisa suka-suka sendiri," tuturnya.

Rudiantara menjelaskan proses penegakan hukum di dunia maya untuk delik aduan, harus ada pihak pengadu terlebih dahulu. Setelah itu, kepolisian menyampaikan kepada Kemenkominfo untuk bisa masuk menindak.

Untuk delik umum tidak perlu ada aduan namun koordinasi tetap dilakukan antara Kemenkominfo dan kepolisian.

"Patroli itu dalam tanda kutip, artinya bukan seperti patroli suka-suka (sembarangan). Saya tegaskan tidak," imbuhnya. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya