Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Polri Bantah Mematai Grup Komunikasi Pribadi

Sri Utami
18/6/2019 17:15
Polri Bantah Mematai Grup Komunikasi Pribadi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo(MI/Susanto)

ANCAMAN berita bohong (hoaks) yang disebar melalui media sosial bahkan media komunikasi pribadi mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas termasuk melakukan patroli siber.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan secara teknis Direktorat Siber Polri bekerja sama dengan Kemenkominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Jadi tidak ada memantau Whatsapp ya. Secara teknis, Dirsiber bekerja sama dengan Kominfo dan BSSN secara periodik melalukan patroli siber. Ketika menemukan suatu akun penyebar konten hoaks, diingatkan. Kalau misalkan dia masif, baru dilakukan penegakan hukum," terangnya di Jakarta, Selasa (18/6).

Baca juga: Grup Whatsapp Dapat Dipantau Jika Terkait Kasus Hukum

Dalam penegakan hukum, lanjutnya, dibutuhkan barang bukti kuat yang menjadi alat untuk menyebarkan atau membuat informasi bohong. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa di laboratorium forensik Polri.

"Dicek alur komunikasinya ke mana. Selain dia menyebarkan di medsos dia menyebarkan di whatsapp grup juga misalnya, maka Whatsapp grup itu akan dipantau juga. Siapa yang terlibat langsung secara aktif terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Jadi bukan whatsapp yg di handphone-handphone itu dipatroli," ungkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik