Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Kali ini, Ratna dijadwalkan menjalani sidang duplik sebagai bantahan atas replik Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
"Dalam duplik, pihak pengacara akan memberikan 6 tanggapan atas replik JPU," kata Tim Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).
Selain itu, Insank juga telah menambahkan keterangan ahli untuk memperkuat dalil sanggahannya atas replik JPU. Ia mengaku optimistis terhadap hasil persidangan.
"Di dalam (replik), jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan. Bersamakan keterangan ahli yang kami ajukan," ungkapnya.
Baca juga: Jaksa Kukuh Ratna Sarumpaet Berbuat Onar
Sebelumnya, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Ratna, pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6).
"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan telah terang dan nyata," kata JPU Reza Murdani dalam persidangan.
Jaksa menolak seluruh pleidoi yang diajukan Ratna. Begitu juga bantahan Ratna telah membuat keonaran.
"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakini sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," terangnya.
Oleh karena itu, kata Reza, sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum. Jaksa menuntut Ratna pidana penjara selama enam tahun.
"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oieh Penasihat hukum Terdakwa dalam Pledoi tidak berdasar sehingga harus ditolak," pungkasnya.
Atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara.
Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved