Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tim Kuasa Hukum Ratna Siap Bantah Replik JPU

Rifaldi Putra Irianto
25/6/2019 10:09
Tim Kuasa Hukum Ratna Siap Bantah Replik JPU
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6).(MI/BARY FATHAHILAH)

TERDAKWA kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Kali ini, Ratna dijadwalkan menjalani sidang duplik sebagai bantahan atas replik Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.

"Dalam duplik, pihak pengacara akan memberikan 6 tanggapan atas replik JPU," kata Tim Kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin saat dikonfirmasi, Selasa (25/6).

Selain itu, Insank juga telah menambahkan keterangan ahli untuk memperkuat dalil sanggahannya atas replik JPU. Ia mengaku optimistis terhadap hasil persidangan.

"Di dalam (replik), jaksa mencoba memformulasikan makna menyiarkan itu yang kami bantah. Itu menyiarkan dan memberitakan itu dua hal makna berbeda maksud, tidak boleh dipersamakan. Bersamakan keterangan ahli yang kami ajukan," ungkapnya.

Baca juga: Jaksa Kukuh Ratna Sarumpaet Berbuat Onar

Sebelumnya, JPU menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan Ratna, pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

"Semua hal yang penuntut umum nyatakan, baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan telah terang dan nyata," kata JPU Reza Murdani dalam persidangan.

Jaksa menolak seluruh pleidoi yang diajukan Ratna. Begitu juga bantahan Ratna telah membuat keonaran.

"Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti secara meyakini sebagaimana diuraikan dalam tuntutan kami," terangnya.

Oleh karena itu, kata Reza, sudilah kiranya Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan surat tuntutan Penuntut Umum. Jaksa menuntut Ratna pidana penjara selama enam tahun.

"Jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oieh Penasihat hukum Terdakwa dalam Pledoi tidak berdasar sehingga harus ditolak," pungkasnya.

Atas kasus berita bohong yang menjerat Ratna, pihak JPU menuntut dengan hukuman enam tahun penjara.

Jaksa mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya