Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA hukum terdakwa kasus dugaan berita bohong Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, merasa tuntutan enam tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) berlebihan. Tuntutan itu dinilai lebih parah daripada koruptor.
"Di usia yang ke-70 tahun terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi hanya karena cerita penganiayaan dan pengiriman foto dengan wajah lebam yang disampaikan ke beberapa orang ternyata tidak benar," kata Insank saat membacakan duplik menanggapi replik JPU di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/6).
Menurut dia, dakwaan membuat keonaran yang disebut JPU tidak terbukti. Dia menduga perkara ini dipaksakan untuk membungkam Ratna sebagai aktivis demokrasi yang aktif mengkritisi pemerintah.
Tim penasihat hukum Ratna menilai jaksa tidak paham makna menyiarkan dengan memberitahu. Dia menekankan Ratna hanya menyampaikan lebam mukanya kepada keluarga dan rekannya bukan menyiarkan berita.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Ratna tidak Menimbulkan Keonaran di Masyarakat
"Sehingga sangat tidak relevan atau tidak memenuhi unsur 'dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong', sebagaimana maksud Pasal 14 Ayat (1) UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tutur Insank.
Insank menilai replik jaksa mengartikan makna keonaran tanpa bentuk atau contoh yang jelas.
Pengartian keonaran yang diajukan pendapat ahli jaksa tidak dibandingkan dengan definisi keonaran yang disampaikan ahli dari pengacara terdakwa.
"JPU dengan nyata telah mengenyampingkan pendapat ahli yang kami ajukan sehingga tidaklah berlebihan jika kami menilai JPU sangat tendensius dan subjektif dalam membuktikan perbuatan terdakwa," terang dia.
Dia menyebut penyidik menjadi saksi yang dihadirkan jaksa sebelumnya juga tidak bisa disamakan dengan sidang kasus narkoba. Pasalnya, dalam kasus narkoba, penyidik menjadi saksi tangkap tangan, sedangkan kasus Ratna perlu pembuktian.
"Dalam repliknya adalah didasari hanya karena sudah biasa dilakukan dalam kasus lain dengan mencontohkan saksi penyidik dalam perkara narkotika adalah sangat tidak relevan untuk dibandingkan dengan perkara a quo karena metode atau pola penyidikan perkara narkotika menurut hemat kami pasti sangat berbeda," ujar Insank.
Kubu Ratna pun meminta hakim menolak replik dari JPU yang dinilai tidak relevan dengan kasus. Dia berharap hakim bakal menyatakan Ratna bebas dan tak bersalah.
"Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia menolak segala dalil yang disampaikan jaksa penuntut umum dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet sesuai dengan amar yang kami sampaikan di dalam nota pembelaan (pleidoi)," imbuh dia.
Kasus hoaks Ratna bermula dari foto lebam wajahnya yang beredar di media sosial. Sejumlah tokoh mengatakan Ratna dipukuli orang tak di kenal di Bandung, Jawa Barat.Ratna kemudian mengakui kabar itu tidak benar. Mukanya lebam karena menjalani operasi plastik.
Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka. Ratna ditahan setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 4 Oktober 2018 malam. Saat itu, Ratna hendak terbang ke Cile.
Ratna dituntut enam tahun penjara. JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. JPU menyebut Ratna telah menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya dengan mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.
"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik, dan telah terjadi demonstrasi," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan, Selasa, 28 Mei 2019. (Medcom/OL-2)
SEORANG wanita paruh baya dengan paras yang sangat mirip dengan Ratna Sarumpaet membuat ulah di Bali saat Nyepi.
Permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan sehingga Ratna menjalani hukuman selama lebih kurang 15 bulan
Ratna sebelumnya divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakil PN Jaksel. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun penjara.
Alasan JPU mengajukan banding ialah putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU dinilai tidak memberikan efek preventif.
JAKSA Penuntut UmumĀ yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa karena dianggap ringan.
Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved