Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
SETELAH mangkir dalam sidang praperadilan pertama, kini KPK hadir dalam sidang praperadilan yang ajukan oleh Kader senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan.
KPK diminta tidak berhenti mencari tersangka pemberi suap hanya karena Pengendali PT PCN Henry Soetio sudah meninggal.
Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu itu mengaku sedang ziarah ke makam Wali Songo.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa dilaporkan ke KPK terkait dengan dugaan gratifikasi carter pesawat pribadi
KPK juga menegaskan semua upaya hukum terhadap Mardani sudah dilakukan sesuai aturan. Termasuk, memanggil Mardani sebanyak dua kali dengan surat resmi.
Sejumlah lokasi di Jakarta digeledah penyidik KPK untuk mencari keberadaan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Para penyidik itu menggunakan rompi cokelat bertuliskan KPK di bagian belakang. Mereka menyebar di dalam dan luar ruang persidangan.
Brigita bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Mamberamo Tengah. Dia sejatinya dipanggil pada Jumat (15/7) lalu.
Ali mengatakan pihaknya cuma bisa menindak kasus korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara berdasarkan Pasal 11 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Semua bukti yang dimiliki KPK diyakini bakal memenangkan praperadilan itu. Ali menegaskan bahan yang dimiliki instansinya bakal menjelaskan bahwa praperadilan Mardani tidak berdasar.
Lembaga Antikorupsi itu bakal memanggil ulang Erwinda. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan suaminya.
Surat pemanggilan ulang sudah diberikan ke alamat rumah Brigita di Surabaya. Lembaga Antikorupsi berharap dia menghadiri pemeriksaan berikutnya.
"Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan."
"Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek (insan KPK) persidangan dimaksud."
"Jika (laporan) itu tidak dilakukan, jangan salahkan masyarakat jika kemudian menuding Dewan Pengawas KPK sebagai barisan pelindung saudari Lili."
"Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap."
Dia menyebut urusan etik sudah selesai dengan mundurnya Lili. Namun, kasus gratifikasi atas pemberian fasilitas menonton MotoGP mesti diusut.
Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengubah-ubah keterangan dalam persidangan karena ditekan
Didampingi kuasa hukumnya, Georgian Obertha, SK melaporkan MH, EGK dan DAT lantaran dituding menerima gratifikasi dari pihak eksternal perusahaan.
Dasar pelaksanaanya, lanjut Jibril, merujuk pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, dan Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved