Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tahan Anggota Polri Bambang Kayun

Candra Yuri Nuralam
03/1/2023 18:52
KPK Tahan Anggota Polri Bambang Kayun
Ketua KPK Firli Bahuri dengan latar belakang Bambang Kayun yang memakai rompi tahanan.(Medcom/Candra Yuri Nuralam.)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Polri Bambang Kayun Bagus PS, Selasa (3/1). Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) di Mabes Polri.

"Tim penyidik menahan tersangka BK (Bambang Kayun) untuk 20 hari pertama, terhitung dari 3 Januari 2023 sampai dengan 22 Januari 2023," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

Firli mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Dia menegaskan tak ada pelanggaran hukum dari upaya paksa ini. "Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ucap Firli.

Baca juga: Bantu Buronan Kabur, Anggota Polri Bambang Kayun Diguyur Rp6 Miliar

Firli mengatakan kasus Bambang diusut karena adanya pengaduan dari masyarakat. Menanggapi laporan itu, KPK melakukan pencarian bukti sampai menemukan peristiwa pidana. "Selanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Firli. 

Dari tahap penyidikan ini, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang dari Emilya Said dan Herwansyah yang merupakan buronan Bareskrim Mabes Polri.

Baca juga: KPK Duga Bambang Kayun Terima Rp50 Miliar dari Banyak Orang

Namun, Firli tidak memerinci status hukum Emilya dan Herwansyah. Tersangka yang diumumkan baru Bambang Kayun. "Sebagai langkah untuk mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka BK (Bambang Kayun)," kata Firli. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya