Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ALIANSI Mahasiswa dan Masyarakat Surabaya yang tergabung dalam
Solidaritas Satu Cita (SSC), melakukan unjuk rasa di depan Kantor
Kejaksaan Negeri Surabaya, Jalan Sukomanunggal Jaya No 1, Surabaya.
Unjuk rasa dilakukan sebagai dukungan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya
untuk menyelidiki kasus dugaan gratifikasi Komisioner Bawaslu
Kota Surabaya.
"Kami melakukan aksi turun jalan ini sebagai bentuk dukungan moral bagi
Kejaksaan Negeri Surabaya yang pada hari ini Senin (5/12) telah
memanggil M Agil Akbar untuk dimintai keterangan terkait
dugaan kasus gratifikasi dalam proses rekrutmen Panwascam Kota Surabaya
2022," ungkap Fadil, koordinator aksi.
Sementara itu, Wakil Presiden BEM STAI Lukman al Hakim
mengatakan, adanya dugaan kasus suap ini telah mencoreng proses
demokrasi yang ada di negeri ini. "Oleh karena itu saya atas nama
aliansi Solidaritas Satu Cita (SSC) memohon kepada Kejaksaan untuk
segera menindak tegas komisioner Bawaslu Kota Surabaya yang
menarik sejumlah uang kepada calon Panwacam Kota Surabaya sebagai
jaminan lolos seleksi pada proses rekrutmen," tandasnya.
Dalam aksinya, mahasiswa membawa beberapa atribut antara lain
sapu lidi, serta poster yang bertuliskan #Kamibersamakejaksaan #saveBawaslu #saveDemokrasiIndonesia. Massa berbaris rapi dan
bergantian menyampaikan orasinya.
Sementara itu Salman, Humas SSC, dalam rilisnya menyampaikan tiga
tuntutan para aktivis, yakni (1) Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menyelidikan dugaan gratifikasi yang dilakukan anggota Bawaslu Kota Surabaya; (2) usut tuntas kasus gratifikasi Bawaslu Kota Surabaya dengan memanggil semua komisioner dan staf Bawaslu Kota Surabaya; (3) wujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas melalui rektrutmen yang jujur dan bersih dari pungli.
"Kami berharap melalui aksi ini dapat memberikan dukungan bagi penegakan demokrasi di Indonesia, khususnya untuk terciptanya pemilu yang berintegritas," tegas Salman.
SSC meyakini institusi Bawaslu harus diselamatkan dari praktek korupsi. Mereka juga mengingatkan, agar Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum, bersama dengan institusi lainnya bersatu untuk memberantas korupsi di tubuh Bawaslu Surabaya.
"Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini, sampai keadilan dan
hukum benar-benar ditegakkan." tegas Salman. (N-2)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved