Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan aliran dana AKBP Bambang Kayun kepada penyidik Bareskrim Polri. Diketahui, Bambang Kayun dijadikan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Mengenai materi penyidikan, tentu akan terus didalami data informasinya (dugaan aliran dana ke penyidik Polri)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Namun, Ali mengatakan penyidik belum bisa mengungkap materi penyidikan terkait kasus yang menyeret Bambang. Menurutnya hal itu akan dibuka di dalam persidangan.
Sementara, Ali menanggapi belum dilakukan penahanan terhadap AKBP Bambang Kayun padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Menurut dia, penyidik KPK pasti akan menahan yang bersangkutan pada waktunya nanti.
"Penahanan wewenang sepenuhnya penyidik, bila saatnya pasti dilakukan penahanan. Karena tidak ada tersangka KPK yang tidak ditahan ketika penyidikannya cukup," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah memblokir rekening bank milik AKBP Bambang Kayun Bagus PS, tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.
Ali mengatakan pemblokiran dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, ia juga memastikan KPK akan menyampaikan setiap perkembangan kasus itu dan seluruh proses penyidikannya dilakukan secara profesional, transparan, dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. (Ant/OL-8)
Asep menjelaskan, tiga rekening itu dijadikan nominee untuk menyamarkan aliran dana. Salah satu pemilik tabungan merupakan saudara Irvian.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Immanuel Ebenezer, saat menjabat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, mengakui menerima satu unit sepeda motor.
KPK menelusuri dugaan praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan sejak sebelum 2019.
KPK tengah menelusuri kemungkinan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, menerima aliran dana lebih dari Rp3 miliar.
Dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama pada 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biaya haji khusus dijual seharga Rp300 juta per orang.
Keterangan dari Lisa nantinya akan dikonfirmasi kepada RK. Terbilang, kata Asep, Lisa mengaku menerima uang terkait perkara, yang berkaitan dengan RK.
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved