Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Pencarian bukti dan pemeriksaan saksi terus dilakukan.
"Sejauh ini penyidikan masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan kasus itu bakal berkembang. Apalagi, Lembaga Antikorupsi belakangan sibuk menelusuri aset Lukas.
Penelusuran aset biasanya identik dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelusuran aset hasil korupsi itu penting untuk pemulihan kerugian negara.
"Namun dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan juga selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun undang-undang lainnya. Termasuk TPPU," ucap Ali.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Duit AKBP Bambang Kayun ke Bareskrim
Sebelumnya, KPK menelisik apartemen yang pernah ditempati Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Hal itu didalami melalui saksi dari pihak swasta Kiki Otto Kurniawan yang diperiksa pada Kamis, 29 Desember 2022.
"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi diantaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Ali belum membeberkan lokasi persis apartemen tersebut. Informasi itu masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan. (OL-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved