Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe. Pencarian bukti dan pemeriksaan saksi terus dilakukan.
"Sejauh ini penyidikan masih fokus pada pembuktian dugaan suap dan gratifikasi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, hari ini.
Meski begitu, KPK tidak menutup kemungkinan kasus itu bakal berkembang. Apalagi, Lembaga Antikorupsi belakangan sibuk menelusuri aset Lukas.
Penelusuran aset biasanya identik dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penelusuran aset hasil korupsi itu penting untuk pemulihan kerugian negara.
"Namun dalam upaya optimalisasi asset recovery, tiap penanganan perkara oleh KPK kami pastikan juga selalu dikembangkan pada penerapan pasal maupun undang-undang lainnya. Termasuk TPPU," ucap Ali.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Duit AKBP Bambang Kayun ke Bareskrim
Sebelumnya, KPK menelisik apartemen yang pernah ditempati Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta. Hal itu didalami melalui saksi dari pihak swasta Kiki Otto Kurniawan yang diperiksa pada Kamis, 29 Desember 2022.
"Saksi hadir dan didalami soal pengetahuan saksi diantaranya mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal tersangka LE (Lukas Enembe) dan keluarganya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 30 Desember 2022.
Ali belum membeberkan lokasi persis apartemen tersebut. Informasi itu masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan. (OL-4)
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej buka suara soal kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disebut melemahkan KPK
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved