Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan barang bukti milik Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Agama periode 2014-2019. Barang bukti tersebut sempat disita Maret 2019, saat KPK melakukan penanganan kasus dugaan suap dalam seleksi jabatan yang melibatkan pejabat Kemenag di Jawa Timur.
"Jumat siang lalu, saya hadir di kantor KPK dalam rangka memenuhi undangan salah seorang penyidik KPK yang akan menindaklanjuti putusan pengadilan dan putusan Mahkamah Agung yang sudah in-kracht (berkekuatan hukum tetap), serta melaksanakan surat perintah pimpinan KPK," terang Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tertulis diterima Media Indonesia, Senin (12/12/2022).
Tindak lanjut dimaksud, kata LHS, panggilan akrabnya adalah mengembalikan barang bukti berupa uang yang sempat disita KPK.
"Alhamdulillah, saya bersyukur, dengan dikembalikannya seluruh barang bukti milik saya itu membuktikan bahwa uang-uang tersebut adalah sah milik saya, dan sama sekali tak terkait dengan kasus hukum itu," jelasnya.
"Saya mengapresiasi KPK yang telah melaksanakan putusan pengadilan ini," tandasnya.
baca juga: Perempuan Punya Legitimasi Kuat Wujudkan Indonesia Jadi Bangsa Besar
LHS menambahkan, sejak awal bertugas dirinya berusaha untuk tidak melakukan hal yang melanggar undang-undang, termasuk dalam soal gratifikasi.
Atas komitmennya itu, LHS bahkan menerima penghargaan dari KPK terkait pelaporan gratifikasi. Penghargaan itu diberikan pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) yang digelar di Jakarta, 11 – 12 Desember 2017. Selain LHS, penghargaan yang sama saat itu juga diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. (N-1)
Sebelumnya, Roy Suryo sempat melaporkan Yaqut ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama dengan membandingkan azan dengan gonggongan anjing. Namun, laporan Roy Suryo ditolak polisi.
Sebelumnya, GP Ansor melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil.
Pemerintah menetapkan bahwa tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Pemerintah Arab Saudi juga dikatakan telah memberikan kemudahan visa dan kedatangan jemaah umrah Indonesia yang telah mencapai lebih dari 1,2 juta jemaah.
Yaqut menyampaikan, sebagai tindak lanjut perintah Presiden tersebut, ia juga akan membahas upaya bersama dengan menteri agama dari negara lainnya.
Faisal bin Abdullah menyampaikan pemberian hadiah ini merupakan tradisi yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi setiap tahun.
DI tengah euforia berlakunya PP No 44 Tahun 2024 terkait dengan peningkatan kesejahteraan hakim, tiba-tiba muncul kasus yang memalukan oleh sejumlah oknum hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menentukan ada tidaknya gratifikasi yang dilakukan oleh Kaesang Pangarep.
Pejabat yang menerima parsel sebelum ataupun sesudah lebaran dikategorikan menerima gratifikasi
Bagi para ASN yang terlanjur menerima bingkisan lebaran maupun yang telah menolak harap untuk segera melaporkan hal tersebut ke Unit Pengendalian Grativikasi (UPG) Pemprov DKI.
Menurut Yusri, berdasarkan keterangan saksi ahli, perbuatan pidana dalam peristiwa itu tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur yang dipersangkakan.
Dalam rekaman berdurasi 12 menit itu, disebutkan setiap siswa titipan di SMAN 4 dipungut dana Rp20 juta-Rp30 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved