Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lembaga Antikorupi itu memastikan bakal mendalami laporan jika sudah masuk.
"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.
Kabar penerimaan gratifikasi itu muncul dari keterangan Ismail Bolong terkait uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri. Pernyataan Ismail itu ada pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) merupakan salah satu kalangan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan itu ke KPK. Lembaga Antikorupsi meminta laporan disertai data awalan yang sesuai.
"Kami berharap disertai pula data awal, karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminsitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.
Baca juga: Ini Sikap Ferdy Sambo yang Diungkap PHL Propam Polri
Data awalan yang baik bisa membuat KPK mudah melakukan klarifikasi. Sehingga, proses pendalaman laporan bisa menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, dugaan Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan bila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak kunjung bertindak.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule saat dikonfirmasi Rabu, 9 November 2022.
Iwan mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin, 7 November 2022. Iwan membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dalam LHP tersebut, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.
Mereka antara lain Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri. Uang koordinasi itu diberikan setiap satu bulan sekali Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika.
Adapun, pembagian untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar diserahkan langsung dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagian lainnya tidak diketahui.
Iwan mengatakan terdapat cukup bukti adanya dugaan penerimaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim Polri. Maka itu, dia mengultimatum Kapolri akan melapor ke Lembaga Antirasuah bila tak segera ditindaklanjuti. (OL-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Penjurian babak final yang melibatkan para praktisi pertambangan dan akademisi
Hasil Tambang Terbesar di Indonesia : minyak bumi, batu bara, timah, dan emas.
DIREKTUR PT Kutama Mining Indonesia (KMI) yang diduga melarikan diri dan mangkir dari panggilan polisi, telah ditangkap pekan lalu di Kalimantan Tengah melalui operasi senyap kepolisian.
ORGANISASI pemuda dan mahasiswa dari Jaringan Aktivis Indonesia (JARAK) bersama dengan Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara menggelar kegiatan pasar rakyat.
PP Presisi menjalankan langkah strategis guna mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah dibagi menjadi 3 pilar, sosial, lingkungan, dan pendidikan.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved