Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lembaga Antikorupi itu memastikan bakal mendalami laporan jika sudah masuk.
"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.
Kabar penerimaan gratifikasi itu muncul dari keterangan Ismail Bolong terkait uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri. Pernyataan Ismail itu ada pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) merupakan salah satu kalangan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan itu ke KPK. Lembaga Antikorupsi meminta laporan disertai data awalan yang sesuai.
"Kami berharap disertai pula data awal, karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminsitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.
Baca juga: Ini Sikap Ferdy Sambo yang Diungkap PHL Propam Polri
Data awalan yang baik bisa membuat KPK mudah melakukan klarifikasi. Sehingga, proses pendalaman laporan bisa menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, dugaan Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan bila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak kunjung bertindak.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule saat dikonfirmasi Rabu, 9 November 2022.
Iwan mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin, 7 November 2022. Iwan membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dalam LHP tersebut, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.
Mereka antara lain Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri. Uang koordinasi itu diberikan setiap satu bulan sekali Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika.
Adapun, pembagian untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar diserahkan langsung dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagian lainnya tidak diketahui.
Iwan mengatakan terdapat cukup bukti adanya dugaan penerimaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim Polri. Maka itu, dia mengultimatum Kapolri akan melapor ke Lembaga Antirasuah bila tak segera ditindaklanjuti. (OL-4)
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved