Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lembaga Antikorupi itu memastikan bakal mendalami laporan jika sudah masuk.
"Tentu silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK. Kami pasti tindaklanjuti," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.
Kabar penerimaan gratifikasi itu muncul dari keterangan Ismail Bolong terkait uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri. Pernyataan Ismail itu ada pada dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) merupakan salah satu kalangan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan itu ke KPK. Lembaga Antikorupsi meminta laporan disertai data awalan yang sesuai.
"Kami berharap disertai pula data awal, karena tak jarang laporan tidak memenuhi standar adminsitratif laporan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Ali.
Baca juga: Ini Sikap Ferdy Sambo yang Diungkap PHL Propam Polri
Data awalan yang baik bisa membuat KPK mudah melakukan klarifikasi. Sehingga, proses pendalaman laporan bisa menjadi lebih mudah.
Sebelumnya, dugaan Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur bakal dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan bila Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak kunjung bertindak.
"Kalau Kapolri tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum anggota kepolisian, termasuk menindak Kabareskrim, langkah kami ProDEM akan tempuh membuat laporan ke KPK," kata Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule saat dikonfirmasi Rabu, 9 November 2022.
Iwan mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin, 7 November 2022. Iwan membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022. Dalam LHP tersebut, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.
Mereka antara lain Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri. Uang koordinasi itu diberikan setiap satu bulan sekali Rp5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika.
Adapun, pembagian untuk Kabareskrim sebanyak Rp2 miliar diserahkan langsung dan sisanya Rp3 miliar diserahkan kepada Kasubdit V Dittipidter Bareskrim. Sedangkan, untuk pembagian lainnya tidak diketahui.
Iwan mengatakan terdapat cukup bukti adanya dugaan penerimaan uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kabareskrim Polri. Maka itu, dia mengultimatum Kapolri akan melapor ke Lembaga Antirasuah bila tak segera ditindaklanjuti. (OL-4)
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Transformasi menuju praktik green mining semakin menjadi perhatian di sektor pertambangan Indonesia seiring meningkatnya tuntutan global terhadap dekarbonisasi.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PENELITI Senior Core Indonesia Muhammad Ishak Razak menilai, perpanjangan IUPK Grasberg milik PT Freeport untuk periode 2041–2061, mencerminkan masih rendahnya daya tawar RI.
Loggis teken kerja sama dengan HD Hyundai Infracore Asia untuk distribusi alat berat DEVELON, mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan di sektor tambang.
Pertambangan berkontribusi sekitar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mineral dan batubara mencapai Rp140,5 triliun pada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved