Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
FORUM Bhayangkara Indonesia menggelar diskusi kelompok terarah (FGD) di Gedung Indonesia Mengugat, Minggu (18/9). Acara itu mengangkat tema Hukum, Kriminal dan Kriminalisasi.
Acara digelar guna menyikapi pembebasan 23 narapidana korupsi, beberapa waktu lalu. Diskusi menghadirkan tiga narasumber aktivis 98, yakni Mochamad Hanif, Yenny Sucipto, dan Aang Sirojul Munir.
Dalam forum ini para narasumber mengupas mengenai tentang gratifikasi
baik dari kacamata hukum maupun fenomena yang ada di masyarakat.
Aang yang juga praktisi hukum mengatakan, masyarakat menganggap bahwa
gratifikasi adalah sama dengan korupsi. Padahal ada perbedaan dalam arti, korupsi itu adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara, sedangkan gratifikasi adalah pemberian suatu barang atau uang terhadap pejabat publik.
Dalam Pasal yang diberi penjelasan itu adalah Pasal gratifikasi yang terdapat dalam ketentuan Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 juncto UU No. 20/2001, yang menyatakan : Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Gratifikasi itu berawal dari kata grats dalam bahasa inggris yang
berarti terima kasih. Sebetulnya gratifikasi adalah bentuk
kriminalisasi. Kriminalisasi artinya penentuan suatu perilaku yang
sebelumnya tidak dipandang sebagai suatu kejahatan menjadi suatu
perbuatan yang dapat dipidana. Hal ini karena sebelumnya gratifikasi ini bukan suatu tindak pidana melainkan kebiasaan masyarakat kita untuk
berterima kasih dengan memberikan sesuatu yang berbentuk materil,"
ujarnya.
Namun ekses dari gratifikasi menjadi bermasalah jika mengganggu performa pelayanan publik yang menjadi kewajibannya. Inilah yang melandasi gratifikasi menjadi permasalahan dan dilarang demi menjaga akuntabilitas layanan.
Dalam masa peralihan ini tentu tidak mudah dalam menerapannya, bahkan
terjadi pula over kriminalisasi yaitu tindakan kriminalisasi yang
berlebihan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Aang pun meyakini bahwa gratifikasi berbeda dengan suap.
Sementara suap, mengutip pendapat Prof Pujiono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, yang menyatakan terlebih
dahulu ditemukan unsur mens reanya yaitu meeting mainning atau
pertemuan kehendak antara si pemberi dan si penerima. Dengan catatan si
penerima memeliki kewenangan yang akan membantu terjadinya sesuatu
yang dikehendaki oleh keduanya atau sesuatu yang tidak dikehendaki
pemberi dan penerima. Pasalnya, suap memiliki satu perencanaan untuk
menyukseskan satu proyek atau program yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Artinya antara penerima dan pemberi bertemu merencanakan. Inilah unsur yang harus dipenuhi. Jadi penerima dan pemberi sama-sama
menerima sangsi pidana. Jika penerima menerima sangsi maka pemberinya
pun demikian," tambah Aang.
Kerugian negara
Sementara Yenny, penggiat anti korupsi pun mengupas hal tersebut.
"Kita harus melihat terlebih dahulu gratifikasi yang terjadi. Kalau memang ada potensi relasi antara penerima dan pemberi secara politik untuk menyukseskan proyek yang merugikan negara maka ini harus dihukum. Namun jika tidak maka seharusnya tidak dihukum," katanya.
Yenny pun menegaskan bahwa gratifikasi itu harus juga diselidiki secara
mendalam karena ini bisa jadi digunakan senjata oleh lawan politik dari
si penerima sehingga membuat framing yang buruk di masyarakat, sejalan
dengan stigma masyarakat saat ini.
Hanif, aktivis 98, memberikan pandangannya bahwa hukum itu adalah produk politik yang memang kental dengan berbagai kepentingan. "Untuk itu pasal tentang gratifikasi atau suap harus dikupas. Apakah ada kepentingan politik di dalamnya atau tidak," ujarnya.
Oleh karena itu, menurutnya, pasal gratifikasi jadi pisau bermata dua dalam fenomena penanganannya.
"Maka ketika pejabat publik atau seseorang yang pernah terjerat
gratifikasi itu tidak merugikan negara dan masyarakat harusnya tetap
punya kesempatan kembali untuk menjadi pejabat publik jika memang tidak
dicabut hak politiknya," katanya. (N-2)
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
Komitmen parpol untuk tidak mengusung calon kepala daerah bersatus mantan napi koruptor merupakan upaya untuk memberantas korupsi yang terjadi di lingkungan kepala daerah.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Mantan napi koruptor dengan hukuman pidana di bawah 5 tahun bisa ikut pilkada
DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, masyarakat harus mengetahui rekam jejak calon pemimpin, mulai dari pileg hingga pilpres
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved