Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ogah memusingkan protes mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy
Eddy juga meminta hakim tunggal Estiono mengabulkan semua permohonan. Termasuk, menyatakan termohon, dalam hal ini KPK, menetapkan tersangka tanpa prosedur merupakan cacat yuridis.
Persidangan perdana seharusnya digelar pekan lalu. Namun, itu ditunda karena pihak termohon yakni KPK tidak dapat hadir. KPK mengaku tim biro hukum sedang menjalani persidangan di luar kota.
Itu harus dilakukan untuk menghormati proses hukum.
Kendati demikian, pimpinan KPK belum mengetahui waktu pemanggilan ulang untuk Eddy. Pasalnya, kewenangan itu menjadi domain penyidik.
KPK mengapriasi dan berharap Komisi Yudisial memantau seluruh peradilan Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham sampai peradilan tipikor.
Ali Fikri mengatakan tim biro hukum KPK sudah menyelesaikan tugas di Surabaya dan siap menghadiri praperadilan yang diajukan mantan Wamenkumham.
KPK akan memberikan jawaban praperadilan mantan Wamenkumham pekan depan.
Hakim tunggal Estiono menunda sidang praperadilan Wamenkumham ke pekan depan karena ketidaksiapan KPK.
KPK menyatakan tidak bisa menghadiri sidang perdana praperadilan mantan wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej yang digelar hari ini.
Praperadilan Firli KPK dan Eddy yang digelar hari ini dihadapkan ICW dapat dipantau dengan ketat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menggelar dua sidang praperadilan, yakni Firli Bahuri melawan Polda Metro Jaya dan Edward Omar melawan KPK.
Menkumham menyerahkan penunjukan pengganti wakilnya ke Presiden Joko Widodo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak ada kesalahan jika mengumumkan status tersangka meski belum adanya pemberitahuan resmi kepada Eddy.
Alexander Marwata mengatakan Eddy bisa saja mengehntikan kasus meski tidak bekerja di Bareskrim.
KPK akan mendalami intervensi Eddy dalam sejumlah kebijakan Kemenkum dan HAM terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Korban pemerasan sejatinya tidak akan diproses hukum, dengan catatan ia tidak menerima manfaat dari kondisi itu.
uang itu sejatinya tidak boleh diterima Eddy yang merupakan penyelenggara negara. Aliran itu kini dipermasalahkan.
Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No.57/M tentang Pemberhentian Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023.
Wamenkumham mengaku sakit lambung sehingga tidak bisa memenuhi panggilan dari penyidik KPK.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved