Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah mengundurkan diri dari jabatannya.
Pengunduran diri Eddy Hiariej setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kekosongan jabatan Wamenkumham ternyata dibidik sejumlah tokoh. Para tokoh mulai menunjukkan dirinya sebagai sosok yang layak mengusi kursi Wamenkumham yang ditinggalkan Eddy Hiariej.
Baca juga: KPK Yakin Punya Bukti Kuat Hadapi Praperadilan Eks Wamenkumham
Salah satu sosok yang disebut layak dan berminat untuk mengisi jabatan Wamenkumham adalah Andi Fahrul Amsal yang pernah menjabat Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (2010-2012).
Sebagai pengusaha, Andi Fahrul disebut telah melatih dan memberdayakan ribuan narapidana se-Indonesia melalui perusahaannya.
Perusahaan Amura Pratama milik Andi Fahrul telah menjadi inisiator dalam pemberdayaan warga binaan lewat pendirian pabrik garmen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 di sejumlah daerah.
Tak hanya itu, Andi Fahrul juga memiliki kedekatan dengan calon presiden dari nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka. Andi Fahrul disebutkan telah membuka investasi di Kota Solo yang dipimpin Gibran dan membuka banyak lapangan kerja.
Baca juga: Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan
Terkait kiprah Amura Pratama yang memberdayakan para napi, seorang napi di Lapas Kelas 1 Makasar, Sulsel, Abdul Kadir mengaku mendapat honor per bulan mencapai Rp 4 juta.
Amura Pratama telah menjalin sama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Perusahaan milik Andi Fahrul juga telah melakukan MoU secara nasional dengan Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham sejak tahun 2021 dengan mengembangkan Industri di sejumlas Lapas di Indonesia
Membangun industri padat karya di dalam Lapas merupakan langkah baik sebagai bentuk merupakan cita-cita pembinaaan bagi para napi.
Hal ini juga bisa mengurangi hal negatif dalam tugas pemasyarakatan agar warga binaan menyadari kesalahan mereka.
Atas perannya turut memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan para narapidana dan keluarga mereka membuat nama Andi Fahrul disebut layak untuk menggantikan Eddy Hariej yang terjerat kasus gratifikasi.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM
Pengurus Besar (PB) Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia Sulawesi Selatan (Ikami Sulsel) menilai Andi Fahrul layak mengemban jabatan wamenkumham.
Pengusaha milenial berlatar belakang mahasiswa hukum itu dinilai telah banyak berkontribusi pada perbaikan kualitas narapidana di Indonesia.
Ketua Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan dan Barat periode 2021-2023 Andi Ikram Rifki juga menyebut terobosan Andi Fahrul sangat patut dipuji dan bisa menjadi pertimbangan mengisi kursi kosong Wamenkumham.
Baca juga: ICW Minta Praperadilan Firli dan Eks Wamenkumham Dipantau Ketat
“Harapan kami tentu Kak Fahrul ini bisa masuk Kabinet Pak Presiden Jokowi sebagai Wamenkumha," ucap Ikram.
"Karena kami melihat beliau begitu konsisten fokus memberdayakan narapidana yang sementara menjalani masa tahanan di Lapas. Mereka diberi keterampilan dan pekerjaan," jelasnya.
Andi Fahrul mengaku tak menyangka banyak kalangan yang mengapresiasi kiprahnya memberdayakan warga binaan dan mendukungnya untuk menjadi Wamenkumham.
“Jadi memang segala konsep bisnis yang saya jalankan ini saya niatkan ikhlas berbuat untuk menciptakan kesejahteraan terhadap masyarakat utamanya tahanan Lapas,” ujarnya. (RO/S-4)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Jika selama ini praperadilan identik dengan pengujian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kini ruang lingkupnya menjangkau efektivitas penanganan laporan masyarakat.
Pemerintah menjelaskan alasan mengapa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur kewenangan penegak hukum melakukan penangkapan tanpa izin pengadilan.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved