Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Prof Dr Omar Hiariej,” kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Kamis (4/1).
Djuyamto mengatakan pengajuan praperadilan ulang itu dilakukan Eddy pada Rabu, 3 Januari 2024. Persidangannya digelar pekan depan. “Telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024,” ujar Djuyamto.
Baca juga: KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus Bagi Eks Wamenkumham
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca juga: Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Menurutnya, mekanisme restoratif bukan penyimpangan, melainkan bagian resmi dari sistem hukum pidana nasional.
Rektor Universitas Jayabaya Fauzie Y. Hasibuan menegaskan komitmen institusinya dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik bertaraf internasional
Eddy juga menekankan bahwa pemerintah berada pada situasi dilematis dengan perbedaan pandangan yang diametral.
Aparat penegak hukum kini tidak boleh melakukan penyadapan secara sembarangan untuk kasus tindak pidana umum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) soroti hasil audit kerugian negara KPK yang muncul usai penetapan tersangka. Simak detail sidang praperadilannya.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggugat status tersangkanya melalui sidang praperadilan di PN Jaksel. Kuasa hukum menyoroti kejanggalan prosedur pemanggilan
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak konstitusional, bukan upaya melawan hukum, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditunda satu pekan setelah KPK tidak hadir. Gugatan ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus kuota haji.
Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus kuota haji tambahan 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved