Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi mantan wakil menteri hukum dan ham (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Sampai saat ini Eddy belum dipanggil dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
“Kami selesaikan perkara tersebut untuk semua tersangkanya baik pemberi maupun penerima. Jadi, tidak perlakukan yang berbeda,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (3/1).
Dalam kasus ini, KPK baru menahan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Tersangka pemberi suap, dan gratifikasi itu sempat memprotes sikap Lembaga Antirasuah yang belum menahan Eddy hingga saat ini.
Baca juga: Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan
KPK sebelumnya berdalih ingin menunggu praperadilan Eddy rampung. Tapi, eks wamenkumham itu sejatinya sudah mencabut gugatan tersebut.
KPK memastikan bakal memanggil Eddy untuk ditahan. Ali belum bisa membeberkan waktu pastinya karena permintaan keterangan, dan penahanan merupakan bagian dari strategi penyidik untuk menyelesaikan kasus. “Itu soal strategi penyelesaian perkara saja,” ucap Ali.
Baca juga: KPK Minta Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak
KPK memastikan bakal membeberkan waktu pemanggilan Eddy saat sudah ditentukan nantinya. Masyarakat diharap bersabar.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
KPK juga diminta tidak menyetop kasus Eddy hanya karena sudah menjabat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved