Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
EKS Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mencabut gugatan praperadilan miliknya yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Eddy mengajukan gugatan itu karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Betul ada pencabutan permohonan dari pemohon Eddy," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto dikutip dari Medcom.id, Rabu, 20 Desember 2023.
Baca juga : KPK Minta Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak
Menurut Djuyamto, pihak KPK sempat mengajukan keberatan terhadap pencabutan itu. Hakim tunggal Estiono disebut meminta supaya keberatan itu diajukan tertulis.
"Tapi termohon mengajukan keberatan secara lisan, hakim sarankan supaya tertulis. Sidang diskors sampai Ishoma (istirahat, solat, makan), kalau benar keberatan pihak termohon, maka sidang dilanjutkan," ujar Djuyamto.
Baca juga : KPK Ungkap Modus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM
Kuasa hukum Eddy, Iwan Priyatno, membenarkan permohonan pencabutan gugatan itu. Termasuk, permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersangka lainnya, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Iwan tak membeberkan alasan pencabutan itu. Pihaknya kini menunggu jawaban KPK.
"Nanti setelah Ishoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ucap Iwan.
Kuasa hukum Eddy lainnya, Ricky Sitohan, mengatakan bahwa setelah gugatan praperadilan itu dicabut, pihaknya justru akan kembali menggugat KPK di PN Jaksel. Namun, subtansinya akan ditambah.
"Bener (Gugatan dicabut). Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Uang sebagai upeti urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan. (MGN/Z-4)
ICW mempertanyakan tindak lanjut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK menyebut ada gugatan perdana dan pidana yang bergesekan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak membantah pihaknya membela atau melindungi mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
KPK tidak mau sembarangan menetapkan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy sebagai tersangka lagi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
KPK mengungkapkan belum ada perkembangan terbaru dari kasus mantan wamenkumham Eddy Hiariej.
KPK diingatkan tetap tegas menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan mantan wamenkumham Eddy Hiariej. Meskipun kalah dalam praperadilan.
Sahbirin juga sampai saat ini belum dipanggil KPK. Padahal, pihak berperkara lainnya dalam kasus dugaan suap tiga proyek di Kalsel sudah masuk tahap persidangan.
Boyamin mengatakan, gugatan itu dipisah menjadi dua perkara. Praperadilan ini dimaksudkan agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut karena dinilai merugikan banyak pihak.
Menurutnya, pra peradilan bisa dilakukan untuk semua upaya paksa, mulai dari penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat.
KUASA Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menilai kebijakan impor raw sugar alias gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan oleh Tom Lembong bukan sebuah masalah.
Maqdir menilai praperadilan penting untuk perkara kliennya. Kubu Hasto dipastikan akan memprotes sikap KPK.
Wildan juga mengapresisi Ketua KPK Setyo Budiyanto yang mengumumkan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved