Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan

Fachri Audhia Hafiez
20/12/2023 14:55
Eks Wamenkumham Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Wamenkumham Edward Omar(MI/Susanto)

EKS Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mencabut gugatan praperadilan miliknya yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Eddy mengajukan gugatan itu karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul ada pencabutan permohonan dari pemohon Eddy," kata pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto dikutip dari Medcom.id, Rabu, 20 Desember 2023.

Baca juga : KPK Minta Praperadilan Eks Wamenkumham Ditolak

Menurut Djuyamto, pihak KPK sempat mengajukan keberatan terhadap pencabutan itu. Hakim tunggal Estiono disebut meminta supaya keberatan itu diajukan tertulis.

"Tapi termohon mengajukan keberatan secara lisan, hakim sarankan supaya tertulis. Sidang diskors sampai Ishoma (istirahat, solat, makan), kalau benar keberatan pihak termohon, maka sidang dilanjutkan," ujar Djuyamto.

Baca juga : KPK Ungkap Modus Eks Wamenkumham Selesaikan Sengketa PT CLM

Kuasa hukum Eddy, Iwan Priyatno, membenarkan permohonan pencabutan gugatan itu. Termasuk, permohonan pencabutan gugatan praperadilan tersangka lainnya, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Iwan tak membeberkan alasan pencabutan itu. Pihaknya kini menunggu jawaban KPK.

"Nanti setelah Ishoma pihak KPK akan menanggapi permohonan itu secara tertulis," ucap Iwan.

Kuasa hukum Eddy lainnya, Ricky Sitohan, mengatakan bahwa setelah gugatan praperadilan itu dicabut, pihaknya justru akan kembali menggugat KPK di PN Jaksel. Namun, subtansinya akan ditambah.

"Bener (Gugatan dicabut). Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Mereka adalah Dirut PT CLM Helmut Hermawan, Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Uang sebagai upeti urusan sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan. (MGN/Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya