Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) meminta masyarakat mengawasi persidangan praperadilan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Sidang praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Penting pula untuk mengawasi proses persidangan agar berjalan mandiri atau bebsa dari intervensi pihak manapun," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (11/12).
Menurut Kurnia, pemantauan penting dilakukan agar kedua pihak tidak bermain curang dalam praperadilan itu. Sebab, Firli dan Eddy memiliki relasi kuat di sektor hukum di Indonesia.
Baca juga: Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham Digelar Hari Ini
Kecurangan dalam praperadilan pun dinilai ICW sangat bisa dilakukan. Meskipun, gugatan itu merupakan hak tersangka yang tidak bisa dicampuri pihak manapun pengajuannya.
"Sulit dipungkiri, sekalipun mengajukan permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka, namun, jalur tersebut kerap digunakan sebagai jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum," ujar Kurnia.
Baca juga: Dewas KPK Beberkan Alasan Pemerasan Firli ke SYL Tidak Masuk Sidang Etik
Kurnia menyebut sudah banyak praperadilan penetapan tersangka yang pertimbangannya ganjil. Salah satunya yakni putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan pada 2015.
"Kala itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sarpin, melakukan akrobat hukum dengan memaksakan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Bukan cuma itu, Sarpin juga bermanuver melalui putusannya dengan mengatakan Budi bukan merupakan aparat penegak hukum," ucap Kurnia.
Perbedaan gugatan Eddy dan Firli ada pada termohonnya. Praperadilan Eddy ditujukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara itu Firli kepada Polda Metro Jaya. Persidangan digelar pukul 10.00 WIB. Praperadilan itu nantinya akan terbuka untuk umum.
Di Polda Metro Jaya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara itu, Eddy menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (Z-3)
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Budi menjelaskan bahwa JPU KPK akan mencermati keterangan saksi di persidangan.
PENGACARA mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar membantah tudingan kliennya yang disebut membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) Harun Masiku
Novel meyakini ada maksud lain dari penyebaran informasi dari Firli meski melalui media massa. KPK didesak mengungkap kemungkinan Firli melakukan perintangan penyidikan.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Firli membocorkan OTT saat penyelidik tengah menginterogasi sejumlah orang pada 8 Januari 2025.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved