Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham Digelar Hari Ini

Candra Yuri Nuralam
11/12/2023 07:40
Praperadilan Firli Bahuri dan Eks Wamenkumham Digelar Hari Ini
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej(Dok.MI)

HARI ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar dua sidang praperadilan. Praperadilan pertama dari Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya.

"Agenda sidang perdana," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 11 Desember 2023.

Selain itu, Praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy juga digelar hari ini. Dia juga menggugat penetapan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.

Baca juga: KPK Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Pengumuman Tersangka Eks Menkumham Sebelum Surat Resmi

Persidangan digelar pukul 10.00 WIB. Praperadilan itu nantinya akan terbuka untuk umum.

Di Polda Metro Jaya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Firli Ajukan Praperadilan, Kapolri: Penyidik Polri Harus Bersiap

Sementara itu, Eddy menjadi tersangka karena diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar dari Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti). (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya