Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Pengumuman Tersangka Eks Menkumham Sebelum Surat Resmi

Candra Yuri Nuralam
08/12/2023 09:25
KPK Tegaskan Tidak Ada Kesalahan Pengumuman Tersangka Eks Menkumham Sebelum Surat Resmi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak ada kesalahan jika mengumumkan status tersangka meski belum adanya pemberitahuan resmi.(MI/Moh Irfan)

MANTAN Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy memprotes pengumuman tersangka terhadapnya sebelum adanya surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakan itu menjadi salah satu poin praperadilan yang diajukan Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tidak ada kesalahan jika mengumumkan status tersangka meski belum adanya pemberitahuan resmi kepada Eddy.

"Di KPK itu kan pada tahap penyelidikan, ketika ekspose dan diputuskan naik penyidikan sebetulnya sudah ada tersangkanya," kata Alex di Jakarta, Jumat (8/12).

Baca juga: Eddy Klaim Bisa SP3 Kasus di Bareskrim, KPK: Punya Duit Bisa Berkuasa

Alex mengatakan KPK langsung menetapkan tersangka jika ada perkara yang naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kebijakan itu tidak berubah sejak dulu. "Sepertinya enggak ada perubahan dalam ketentuan itu, cuma kebijakan sekarang untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka maka kami hanya akan mengumumkan ketika dilakukan upaya paksa penahanan," ujar Alex.

Menurut Alex, kebijakan KPK yang berubah saat ini yakni pengumuman tersangka jika penahanan dilakukan. Namun, aturan itu pun hanya didasari keputusan pimpinan belaka.

Baca juga: KPK Dalami Intervensi Eddy Selama Menjabat Sebagai Wamenkumham

Alex memastikan tidak ada kesalahan meski Eddy sudah diumumkan sebagai tersangka meski dia belum mendapatkan surat pemberitahuan resmi. Sebab, keputusan pemberian status hukum itu disepakati pimpinan KPK melalui ekspose perkara.

"Jadi, saya kira seseorang ditetapkan tersangka itu karena kecukupan alat bukti dan untuk menetapkan siapa tersangkanya, perbuatan pidananya ada, alat buktinya cukup, kemudian ditetapkan tersangka," ujar Alex.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Eddy Omar Syarif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Dalam kasus ini, Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya