Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Yakin Punya Bukti Kuat Hadapi Praperadilan Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam
05/1/2024 08:20
KPK Yakin Punya Bukti Kuat Hadapi Praperadilan Eks Wamenkumham
KPK percaya diri miliki bukti kuat menghadapi gugatan baru praperadilan dari mantan wamenkumham.(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya diri memiliki bukti kuat menghadapi gugatan baru praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej

“Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (5/1).

KPK juga telah menyatakan siap melawan praperadilan tersebut. Termasuk, mengubah materi jawaban yang sudah disiapkan sebelumnya. “Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud,” ujar Ali.

Baca juga: Eks Wamenkumham Kembali Ajukan Praperadilan

Praperadilan itu diajukan pada Rabu, 3 Januari 2024. Persidangan perdana Eddy digelar pada 11 Januari 2024.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, dan Yogi Arie Rukmana.

Baca juga: KPK Selusuri Aliran Dana Kasus Suap Jalur Kereta ke Banyak Orang

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya